News  

Mantan Kades Detusoko Barat Dilantik Menjadi Anggota DPRD kabupaten Ende

Ferdinandus Watu Anggota DPRD kabupaten Ende periode 2024/2029

FloresUpdate.com, Ende – Mantan Kepala Desa Detusoko Barat, Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Ferdinandus Watu, S.Fil dilantik menjadi anggota DPRD kabupaten periode 2024/2029. 

Acara Pelantikan dan pengambilan sumpah Janji 30 Anggota DPRD Ende terpilih periode 2024 – 2029 berlangsung di ruang Paripurna DPRD Ende, Selasa (27/08/2024)

Ferdinandus Watu atau dikenal dengan Nando Watu merupakan kepala Desa Detusoko Barat Kabupaten Ende pada periode 2019/2024, namun pada pemilu legislatif kemarin Nando Watu memutuskan untuk mengundurkan diri untuk mengikuti kontestasi pada 14 Februari 2024 kemarin. 

Politisi dari partai PDI perjuangan tersebut terpilih menjadi anggota DPRD kabupaten Ende pada periode 2024/2029 dengan mendapatkan kursi kedua dari partai PDI perjuangan daerah pemilihan dapil empat yang meliputi kecamatan Lio Timur, Kecamatan Wolowaru, kecamatan Wolojita, kecamatan Kelimutu, kecamatan Ndori, Kecamatan Detusoko, kecamatan Ndona dan kecamatan Ndona Timur. 

Pantauan media floresUpdate.com di gedung DPRD kabupaten Ende, Aktivis PMKRI tersebut terlihat senyum sambil menyapa para tamu undangan sambil menggandeng tangan sang istrinya tercinta. 

Berikut ini Nama – Nama Anggota DPRD serta Partai Pengusung pada pemilu 2024 Kabupaten Ende yang dilantik hari ini berdasarkan Daerah Pemilihan (Dapil). 

Daerah pemilihan Ende 1

1. Agustinus Wadhi (PSI)

2. Yohanes Marianus Kota (Nasdem)

3. Hironimus Irwan Kila Pelo (Hanura)

4. Sabri Indradewa (PDI Perjuangan)

5. Mohammad Orba Kamu Imma (Gerindra)

6. Chairul Anwar (PKS)

7. Mikhael Tani Badeoda (Demokrat)

8. Fadlin Delly (PAN)

9. Margaretha Sigasare (Golkar)

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!