Hak anak untuk mendapatkan pendidikan dan layanan kesehatan yang baik mesti dipenuhi. Persoalan pendidikan dan kesehatan mencakup masalah akses dan kualitas. Jaminan atas tersedianya akses yang mudah dan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan, hanya dapat terwujud apabila ada kerjasama yang baik antara keluarga, pemerintah dan lembaga lembaga iain seperti Gereja.
Gereja mempunyai sejarah panjang dalam kedua bidang pelayanan ini, sebagai ungkapan kepeduliannya kepada anak anak sebagai makhluk yang diciptakan dan dikasihi Tuhan. Namun, Gereja hanya dapat meneruskan pelayanan ini apabila ada dukungan dari pemerintah dan kerjasama dari para orangtua serta seluruh masyarakat.
Kedua, bergerak menuju KUB Peduli Ibu Hamil.
Gerakan Peduli Hamil sebagai salah satu langkah bersama untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan ibunya lahir dari kesadaran akan pentingnya perhatian khusus terhadap ibu hamil demi kesehatan mental dan jasmani dari bayi yang sedang dikandung.
Di paroki paroki kita telah mengambil sejumlah inisiatif untuk mewujudkan gerakan ini. Ada paroki yang merayakan misa khusus bagi ibu hamil bersama keluarganya, menyelenggarakan pemberkatan bagi ibu hamil, pemeriksaan kesehatan rutin bagi ibu hamil, serta kegiatan kegiatan lain yang mendukung agar ibu hamil akhirnya dapat melahirkan dengan selamat. Satu hal yang saya harapkan adalah agar kita cegah kekerasan terhadap ibu hamil, baik kekerasan fisik maupun kekerasan dengan kata kata. Sebagai umat yang merayakan kelahiran Tuhan setelah dikandung di dalam rahim seorang ibu, kita semua: anggota keluarga, kawan dan sahabat, tetangga dan komunitas umat basis, harus menahan diri agar tidak melakukan kekerasan terhadap ibu hamil.
Ketiga, bergerak mencari penyelesaian bagi pasangan hidup bersama yang belum menikah.
Salah satu tantangan keluarga dari sekian masalah Pastoral keluarga yang ada di wilayah Keuskupan kita saat ini adalah adanya banyak laki laki dan perempuan Katolik yang hidup bersama tanpa meresmikan ikatan perkawinan mereka menurut tata aturan Gereja Katolik. Sebagai sesama umat dan warga masyarakat, kita mengenal saudara saudari ini: kita tahu sudah berapa lama mereka hidup bersama, berapa orang anak yang dikaruniakan kepada mereka. Sadar akan
konsekuensi dari situasi ini bagi mereka sebagai suami istri dan bagi anak anak, terutama terhadap status anak, maka sekali lagi, sebagaimana sudah diserukan dari MUSPAS ke MUSPAS, saya mengajak semua pihak: para pasangan yang hidup di dalam situasi ini, orangtua, para tua adat, peinerintah dan para petugas pastoral, untuk mencari penyelesaian supaya pemikahan mereka dapat disahkan menurut norma Gereja.
Keempat, bergerak menghentikan tindak pidana perdagangan orang.
Yesus lahir ketika keputusan pemerintah mengharuskan Yosef dan Maria berangkat dari Nazareth menuju Betlehem untuk mencatatkan diri sebagai warga negara. Kelahiran Juruselamat dalam situasi ini menegaskan harkat manusia yang sungguh bernilai di hadapan Allah, dan menugaskan kita untuk selalu menghormati martabat setiap manusia.
Karena beragam alasan, banyak orang dari wilayah kita memilih meninggalkan kampung halamannya. Yang diimpikan adalah kehidupan yang lebih baik. Namun, kita cukup sering menyaksikan, bagaimana pihak-pihak tertentu menyalahgunakan kemiskinan orang lain untuk memperkaya diri. Tanpa rasa kemanusiaan mereka memperdagangkan saudara saudari kita. Dengan janji janji yang muluk mereka menjerat anak anak dan kaum muda kita, tetapi pada akhirnya mereka menelantarkan saudara saudari kita, mempekerjakan mereka di dalam kondisi yang tidak manusiawi, bahkan menjual mereka untuk pekerjaan pekerjaan yang tidak dikehendaki. Masih terlampau sering sejumlah keluarga kita menerima peti jenazah dari saudara atau saudarinya yang meninggal di perantauan tanpa informasi yang jelas.