Jakarta, floresupdate.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengguncang lanskap hukum nasional. Melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025, MK resmi menghapus frasa kontroversial “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Frasa yang selama ini dikenal sebagai “pasal karet” itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. MK menilai frasa tersebut membuka ruang tafsir yang liar serta berpotensi mengkriminalisasi pihak yang menjalankan tugas pembelaan hukum.
Putusan ini langsung disambut oleh Tim Hukum dan Advokasi untuk Keadilan serta Perdamaian yang sebelumnya mendampingi mendiang Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Dalam siaran pers tertanggal 6 April 2026, mereka menyebut putusan MK sebagai “keadilan yang nyata” sekaligus koreksi atas praktik penegakan hukum yang dinilai berlebihan.
Tim hukum tersebut dipimpin oleh Petrus Bala Pattyona, S.H., M.H., bersama sejumlah advokat seperti Iranto Subiakto, Muhammad Daud Bereuh, Zainal Abidin, serta Emanuel Herdiyanto Moat Gleko, S.H., M.H.
