Oknum Satpol PP Ende dilaporkan ke Polres Ende oleh PMKRI Ende

Floresupdate.com, Ende – Salah seorang Oknum Anggota Satpol PP Ende dilaporkan oleh DPC PMKRI Cabang Ende di Polres Ende pada Rabu, 08/04/2026 sore.

Pantauan media ini di ruangan SPKT Polres Ende, Ancys Kasa selaku DPC PMKRI Cabang Ende didampingi anggota PMKRI sedang memberikan keterangan kepada pihak kepolisian di ruangan SPKT.

Salah seorang anggota Polres Ende mengatakan di ruangan SPKT itu, bahwa mereka sedang memberikan keterangan, sebentar akan melakukan visum dan memberikan untuk media foto hasil Laporan Polis (LP) tersebut.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ende diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap massa aksi yang tergabung dalam PMKRI Cabang Ende, IMM Ende, serta masyarakat Ndao, dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Ende, Rabu 08/04/2026

Insiden tersebut terjadi saat massa aksi berupaya melakukan pembakaran sebagai bagian dari bentuk protes di halaman Kantor Bupati. Upaya tersebut kemudian dihalangi oleh aparat Satpol PP bersama pihak keamanan lainnya.

Dalam situasi tersebut, terjadi ketegangan antara massa aksi dan aparat. Sejumlah saksi menyebutkan bahwa salah satu oknum anggota Satpol PP diduga melakukan pemukulan terhadap peserta aksi, termasuk seorang anggota DPC PMKRI Cabang Ende.

Salah satu peserta aksi, Ancys Kasa, mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan insiden tersebut ke Polres Ende untuk diproses secara hukum.

“Saya sementara membuat laporan resmi di Polres Ende terkait tindakan kekerasan yang terjadi,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ende belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.

Penulis: FuEditor: Editor

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!