News  

PJ Bupati Ende Nilai Guru SMKN 6 Ende yang Viral di Tik Tok Tidak Punya Etika

Keterangan Foto: Pejabat Bupati Ende Agustinus Ngasu dan Scrinsut Akun Tik Tok @ibu guru karyn11 yang viral di media sosial

FloresUpdate.com, Ende – Penjabat Bupati Ende Agustinus Ngasu menilai Guru SMKN 6 Ende yang viral di akun Tik Tok sangat tidak punya norma dan etika.

“Itu yang di Tik Tok kasih tunjuk dia punya muka cantik ada tiga orang, guru saja begitu mana dia punya murid lebih jahat lagi, norma dan etika tidak tau”, kata PJ Bupati Ende

Agustinus pun menerangkan waktu anda terima honor dari komite itu gajinya kecil tapi begitu jadi PPPK dia punya gaji sama dengan kami yang pegawai negeri, dapat tunjangan dan pensiun sama seperti kami.

“Tapi nama kabupaten Ende rusak gara-gara dia itu, tidak tau etika dan tidak tau norma, karena dia bawa nama pemerintah kabupaten Ende di bagian bawahnya ada tulisannya itu”, ungkap Agustinus

“Untung dia bukan bagian dari kamu disini, kalau tidak SK nya saya tidak kasih, karena etika nya sangat tidak bagus”ucap Pejabat Bupati Ende saat Acara penyerahan perpanjangan perjanjian kerja dan SPMT bagi PPPK jabatan fungsional lingkup pemerintah kabupaten Ende di Aula Ristela pada Jumat 2 Agustus 2024.

Sebelumnya guru di SMKN 6 Ende viral di Akun Tik Tok @ibu guru karyn11 yang berdurasi 1 menit 10 detik yang menayangkan berapa gaji guru honorer.

Dalam Video akun Tik Tok tersebut pemilik akun @ibu guru karyn11 terlihat menjawab akun Tik Tok @uand soal Besaran honor yang diterima guru honorer di SMKN 6 Ende yang berlokasi di Wolohbeto, Kebasani kecamatan Detukeli kabupaten Ende.

Pemilik akun Tik Tok @ibu guru karyn11 mendekati seorang guru perempuan yang dipanggil ibu Yani. Seorang yang dipanggil ibu Yani menjawab 250 ribu rupiah perbulan.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!