Pengadilan Negeri Ende dan Kejaksaan Negeri Ende, Memberi Sinyal Kuat Sikat Koruptor di Ende 

FloresUpdate.com, Ende – Kejaksaan Negeri Ende, telah mengambil langkah progesif merespons pesan Presiden Prabowo untuk sikat koruptor siapapun dia, guna mewujudkan visinya mencapai tujuan negara, yaitu masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur. 

Karena itu, Kejaksaan Negeri Ende dan Pengadilan Negeri Ende harus berada dalam irama dan semangat yang sama yaitu tegakan hukum, berantas korupsi tanpa pandang bulu dan lepaskan segala pengaruh yang secara langsung dan tidak langsung mencoba merintangi atau menggagalkan upaya pemberantasan korupsi di Ende.

Dalam persidangan Praperadilan atas permohonan tersangka YK, Anggota DPRD Kabupaten Ende, Hakim Praperadilan harus melihat secara obyektif betapa kuatnya perilaku korupsi dan pengaruhnya di kalangan para pejabat di legislatif hingga mampu membuat Aaparat Penegak Hukum di Ende seolah-olah tak berdaya, meskipun ada perintah putusan Prepradilan (dalam kasus korupsi PDAM di Ende yang melibatkan puluhan Anggota DPRD Ende).

DUKUNGAN PUBLIK MELUAS.

Penetapan tersangka YK, Anggota DPRD Ende, dipastikan mendapat dukungan publik yang meluas, termasuk dari Partai Nasdem. Karena itu, kasus ini bisa menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Negeri Ende untuk koordinasi dengan Polres Ende membuka kembali penyelidikan atas kasus korupsi PDAM a/n. puluhan Anggota DPRD Ende. 

Kasus YK dkk. ini tidak hanya sebagai pintu masuk, akan tetapi lebih dari pada itu, pengungkapan kasus ini harus menjadi sejarah bangkitnya kepercayaan publik Ende terhadap Aparat Penegak Hukum khususnya Kejaksaan dan Polres di Ende yang selama lumpuh layu di hadapan koruptor.

Kita berharap Hakim Praperadilan dan semua pihak terkait tidak merasa terpengaruh atau dipengaruhi oleh berbagai manuver yang dilakukan oleh banyak pihak yang ingin dan berkepentingan dengan proses untuk bebasnya YK dari kasus dugaan korupsi proyek normalisasi kali Lokalande, Kotabru di Ende.

PASAL 4 UU TIPIKOR SEBAGAI KUNCI.

Kejaksaan merupakan pelaksana kekuasaan negara terutama di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang yaitu kewenangan untuk mengendalikan kebijakan penegakan hukum, melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana khusus seperti korupsi.

Tuduhan bahwa Kejaksaan Negeri Ende mengambil alih penyidikan yang tengah dilakukan oleh Polres Ende, merupakan tuduhan ngawur, tanpa melihat tugas dan wewenang Kejaksaan menurut UU Kejaksaan dan KUHAP.

Begitu pula dengan dalil YK, Pemohon Praperadilan bahwa uang hasil korupsinya telah dikembalikan sehingga perbuatan pidnanya dianggap telah dihapus, tidak beralasan hukum.

Semua pihak harus menyadari, bahwa dalam pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa “pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3” (UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).

ADILKAH TEBANG PILIH UNTUK YK.

Jadi kasus dugaan korupsi YK ini sesuatu yang sudah terang benderang baik peristiwa pidananya, unsur-unsurnya maupun kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan pelaku lain yang telah divonis. 

Adalah tidak adil jika, dalam suatu peristiwa pidana korupsi telah terbukti tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama dan sudah diikat dengan putusan Pengadilan Tipikor yang menyatakan YK ikut bersama-sama, sebagaimana terbukti dengan mengembalikan uang yang diduga sebagai korupsi itu.

Tinggal sekarang bagaimana caranya YK berusaha agar dengan pengembalian kerugian negara yang telah diakuinya itu, YK bisa mendapatkan keringanan hukuman dalam proses perkara pokok nantinya.

Fakta hukum yang ada telah mengkonfirmasi bahwa selain Penetapan tersangka kepada YK, juga seorang lain berinisial SL, karena nama kedua orang ini (YK dan SL) disebutkan dalam Putusan Pengadilan Tipikor dalam perkara yang sama yang menjerat Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ende AY dan Pejabat Pembuat Komitmen AT.

(Petrus Selestinus, Koordinator TPDI)

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!