FloresUpdate.com, Kalabahi – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan seorang oknum ASN di Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor mulai memasuki babak baru.
Satreskrim Polres Alor kini tengah mendalami kasus yang melibatkan oknum berinisial KDS terhadap seorang kontraktor bernama TS, yang diduga diperas dengan ancaman uang sebesar Rp 65 juta.
Kasus ini juga menjadi sorotan publik setelah mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk dari Ketua Alor Corruption Watch (ACW).
Kasatreskrim Polres Alor, Iptu Anselmus Leza, menyampaikan, pihaknya sudah memulai penyelidikan terkait dugaan pemerasan ini.
Dalam penjelasannya pada Senin, 20 Januari 2025, Leza mengungkapkan, tiga orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk oknum ASN yang terlibat, KDS.
Namun, KDS sendiri membantah adanya tindak pidana pemerasan yang dituduhkan kepada dirinya.
“Yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya,” ujar Iptu Anselmus.
Meski demikian, klarifikasi dari saksi-saksi lain mengungkapkan dugaan yang mengarah pada pemerasan, mengingat pada saat pertemuan antara TS dan oknum ASN tersebut, ditemukan bukti bahwa TS membawa sejumlah uang yang disimpan dalam kantong plastik hitam.
“Kasus ini masih pada tahap pra-penyelidikan. Jika bukti-bukti yang ada cukup, kami akan naikkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan,” lanjutnya.
Selain pemerasan, oknum ASN yang menjabat sebagai Inspektur Pembantu (Irban) itu juga diduga melakukan ancaman dan intimidasi terhadap TS.
Ancaman tersebut menyatakan, uang sebesar Rp 65 juta diminta untuk menutupi temuan senilai Rp 264 juta atas proyek yang dikerjakan oleh TS.
Uang tersebut, menurut KDS, diperlukan untuk “mengamankan” temuan tersebut agar tidak menjadi masalah.
Pengambilan uang tersebut diduga terjadi di luar jam kerja, bahkan pada malam hari, yang menambah keanehan dalam proses pemerasan ini.
Meskipun demikian, TS yang menjadi korban enggan memberikan keterangan lebih lanjut kepada media mengenai kejadian tersebut.
Sementara itu, Direktur UD Tetap Jaya, Maria Bernadeta Yuni, yang merupakan pihak yang mewakili kontraktor TS, membenarkan adanya dugaan pemerasan tersebut.
Dalam wawancara melalui aplikasi pesan singkat, Yuni menjelaskan perusahaan mereka menangani proyek pengadaan barang di Desa Wailawar, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor, dengan anggaran senilai Rp 372 juta yang bersumber dari Dana Desa tahun 2024.
“Pekerjaan yang kami tangani berjalan dengan baik, tidak ada masalah. Namun, yang terjadi di Wailawar terkait dengan temuan uang Rp 264 juta, itu bukan uang kami. Uang itu ada di operator desa yang bernama Komarudin Illu. Yang bersangkutan sudah enam bulan menghilang,” jelas Yuni.
Yuni menambahkan, ketika pihaknya diperiksa di Inspektorat Kabupaten Alor, semua dokumen terkait sudah diserahkan dan terbukti bahwa uang tersebut berada di tangan Komarudin Illu, yang merupakan orang kepercayaan Kepala Desa Wailawar.
Yuni juga menegaskan bahwa selain pemerasan, mereka juga mendapat ancaman dari oknum ASN tersebut agar segera menyerahkan uang Rp 65 juta.
Kasus ini menarik perhatian publik, khususnya dari lembaga antikorupsi Alor Corruption Watch (ACW).
Ketua ACW mendesak agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu.
“Kami berharap kasus ini tidak hanya berhenti pada tahap penyelidikan. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk tegas dan profesional dalam menangani perkara ini,” ujar Ketua ACW dalam keterangannya.
Kasus pemerasan yang melibatkan oknum ASN ini memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat tentang praktik-praktik korupsi yang masih terjadi di lingkungan pemerintahan daerah.
Masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Dengan masih adanya sejumlah pertanyaan yang belum terjawab dan sejumlah saksi yang perlu dimintai keterangan lebih lanjut, perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan terus dipantau oleh publik.
Jika bukti yang cukup ditemukan, penyidik berencana untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kepolisian Polres Alor berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil, tanpa ada intervensi dari pihak manapun, dan memastikan bahwa hukum ditegakkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (Rian Martin)