FloresUpdate.com, Maumere – Polres Sikka berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 20:00 WITA.
Dalam operasi tersebut, dua terduga pelaku pengedar narkoba terdiri satu orang perempuan dan satu orang laki-laki berhasil ditangkap, dan satu paket sabu-sabu yang disembunyikan dengan cerdik ditemukan di dalam dos rokok.
Penyelidikan dimulai setelah petugas Sat Resnarkoba Polres Sikka menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 20:00 WITA, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap M.F.DC, seorang perempuan berusia 36 tahun, di Jalan A. Yani, depan Kantor Dinas Ketahanan Pangan, Kelurahan Beru.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan 1 paket plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu-sabu.
Yang mengejutkan, paket tersebut disembunyikan di dalam dos rokok Marlboro Menthol yang terletak di bagian belakang kendaraan pelaku.
Setelah dilakukan interogasi, M.F.DC mengungkapkan bahwa paket sabu tersebut merupakan milik RW, seorang pria berusia 32 tahun, yang juga diduga terlibat dalam peredaran narkotika ini.
Berdasarkan pengakuan M.F.DC, tim Sat Resnarkoba kemudian melakukan pengembangan kasus dan sekitar pukul 21:20 WITA melakukan penangkapan terhadap RW di Dusun Nangahaledoi, Desa Waerbleler, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, tepatnya di sebuah gudang hasil bumi kopra.
RW, yang bekerja sebagai buruh harian lepas, dinyatakan kooperatif selama proses penangkapan dan pemeriksaan.
Petugas menyita barang bukti berupa paket sabu-sabu yang diduga akan diedarkan.
Kedua pelaku kini diamankan di Polres Sikka untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi langsung melakukan serangkaian langkah hukum pasca penangkapan, termasuk membuat laporan polisi, memeriksa para saksi, serta melakukan tes urine terhadap kedua tersangka.
Tim Sat Resnarkoba Polres Sikka kini melanjutkan penyidikan dengan harapan dapat mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di wilayah tersebut.
Barang bukti yang disita berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua pelaku kini menghadapi proses hukum yang berlaku, dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sikka. (*)