Beberapa barang yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku antara lain:
- Laptop Acer warna silver
- Laptop HP warna hitam
- Notebook Asus warna putih
- Bor listrik
- Laptop Axioo warna hitam
- Laptop Axioo warna abu-abu
Setelah mengambil barang-barang tersebut, pelaku sempat menyembunyikannya di selokan (got) di depan sekolah menggunakan karung sampah. Selanjutnya barang tersebut dibawa ke rumah salah satu pelaku untuk disimpan.
Barang Bukti Diamankan
Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa: 1 unit laptop Acer warna silver, 1 unit laptop HP warna hitam beserta charger, 1 unit laptop Axioo warna hitam
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, terduga pelaku MA alias Radit dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP jo Pasal 20 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara terduga pelaku MIR alias Bai yang masih di bawah umur dikenakan pasal yang sama jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Proses hukum terhadap pelaku anak akan dilakukan sesuai dengan mekanisme peradilan anak yang berlaku.

