News  

Proyek Jalan Mauponggo–Puuwada Disorot, PERMASNA Kupang Ingatkan CV Anugerah Cipta Jaya “Jangan Amnesia”

Selain itu, pemerintah daerah juga diharapkan berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap proyek tersebut. Pengawasan yang ketat dinilai penting untuk memastikan seluruh pekerjaan diselesaikan sesuai kontrak, sekaligus menjaga transparansi kepada publik.

PERMASNA Kupang Angkat Bicara

Perhimpunan Mahasiswa Asal Nagekeo (PERMASNA) Kupang turut menyoroti persoalan ini. Ketua Umum PERMASNA Kupang Periode 2025/2026, Silverius Y.T. Jogo, menegaskan bahwa permasalahan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Ia menekankan bahwa proyek pembangunan jalan Mauponggo–Puuwada harus diselesaikan secara tuntas sesuai dengan kontrak kerja.

“Sebagai organisasi mahasiswa yang berasal dari Nagekeo, kami merasa memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal setiap pembangunan di daerah kami. Kami meminta CV Anugerah Cipta Jaya untuk tidak mengabaikan kewajibannya. Pekerjaan yang belum selesai harus segera dituntaskan tanpa menunggu tekanan atau hasil pemeriksaan,” tegasnya.

Menurutnya, penundaan penyelesaian pekerjaan dengan alasan menunggu pemeriksaan BPK bukanlah langkah yang tepat apabila pekerjaan tersebut memang telah menjadi kewajiban kontraktor.

Ia juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk tidak bersikap pasif dalam melakukan pengawasan.

“Jangan sampai ada kesan bahwa proyek dianggap selesai hanya karena administrasinya rampung, sementara kondisi di lapangan masih bermasalah. Ini menyangkut kepercayaan publik dan tanggung jawab terhadap penggunaan anggaran negara,” tambahnya.

PERMASNA Kupang juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini, bahkan membuka ruang advokasi jika penyelesaian proyek tidak segera dilakukan.

Penulis: Team Flores UpdateEditor: Redaksi

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!