Rapat Komisi Gabungan Bersama Pemda Alor, Sulaiman Singh Menilai Penyelenggaraan Pemerintahan Berjalan Di “Area Abu-Abu”.

Pada rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Alor Buche Brikmar, itu juga, Sulaiman menekankan bahwa undang-undang secara tegas mengatur mekanisme komando, termasuk ketika kepala daerah berhalangan. Pemerintahan, menurutnya, harus dijalankan seperti estafet yang jelas agar tidak menimbulkan kekosongan kewenangan.

Ia juga mengkritik sikap pemerintah daerah yang dinilai kurang terbuka terhadap kritik DPRD, padahal fungsi pengawasan merupakan kewenangan konstitusional lembaga legislatif.

“Kritik itu seperti jarum suntik. Menyakitkan, tapi justru membawa obat untuk menyembuhkan,” ujarnya.

Selain itu, DPRD dari Komisi I menyoroti tidak dipenuhinya prosedur formal pemerintahan, seperti tidak adanya laporan berkala kepada DPRD, tidak dibuatnya surat penugasan secara sah, serta lemahnya dasar formal dalam pengambilan keputusan, termasuk yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dan pembahasan regulasi daerah.

Meski demikian, Menurut Sing, dalam hal ini setiap Komisi di DPRD masih mengedepankan sisi kearifan daerah dengan memberi ruang kepada pemerintah untuk melakukan perbaikan, demi menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!