Pada rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Alor Buche Brikmar, itu juga, Sulaiman menekankan bahwa undang-undang secara tegas mengatur mekanisme komando, termasuk ketika kepala daerah berhalangan. Pemerintahan, menurutnya, harus dijalankan seperti estafet yang jelas agar tidak menimbulkan kekosongan kewenangan.
Ia juga mengkritik sikap pemerintah daerah yang dinilai kurang terbuka terhadap kritik DPRD, padahal fungsi pengawasan merupakan kewenangan konstitusional lembaga legislatif.
“Kritik itu seperti jarum suntik. Menyakitkan, tapi justru membawa obat untuk menyembuhkan,” ujarnya.
Selain itu, DPRD dari Komisi I menyoroti tidak dipenuhinya prosedur formal pemerintahan, seperti tidak adanya laporan berkala kepada DPRD, tidak dibuatnya surat penugasan secara sah, serta lemahnya dasar formal dalam pengambilan keputusan, termasuk yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dan pembahasan regulasi daerah.
Meski demikian, Menurut Sing, dalam hal ini setiap Komisi di DPRD masih mengedepankan sisi kearifan daerah dengan memberi ruang kepada pemerintah untuk melakukan perbaikan, demi menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.

