Terkait keluarnya surat Sekda yang menyatakan Bupati telah aktif kembali, Sulaiman menegaskan bahwa secara administratif hal itu membuat penyelenggaraan pemerintahan kembali normal. Namun, ia mengingatkan bahwa surat tersebut tetap berpotensi menimbulkan multitafsir apabila tidak disertai penjelasan yang komprehensif, khususnya terkait kondisi kesehatan kepala daerah.
“DPRD menerima dari sisi kearifan, tetapi fungsi pengawasan tetap berjalan. Jangan sampai langkah formal yang terlewat justru melahirkan masalah baru,” tandasnya.
DPRD berharap pemerintah daerah segera membenahi aspek prosedural dan keabsahan formal, agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan murni, transparan, dan tidak memberi ruang bagi intervensi pihak di luar sistem pemerintahan.
Hadir mewakili Pemerintah daerah Alor, Pj Sekda, Obeth Bolang bersama Kepala Dinas Kesehatan, dr. Farida Ariyani dan Direktur RSD Kalabahi, dr. Anjas Alopada.

