Rikardus Bura Resmi Menahkodai IPMW-N Periode 2024-2025

FloresUpdate.com, Bejawa – Ikatan Pelajar Mahasiswa Wolomeze – Ngada (IPMW-N) periode 2024/2025 menggelar kegiatan pelantikan badan pengurus di aula kampus Stiper Bejawa, 14 desember 2024.

Rikardus Bura, yang akrab disapa Rinto, resmi dilantik sebagai Ketua IPMW-N. Kegiatan tersebut dihadiri parah senior, dewan pembina serta seluruh anggota IPMW-N yang ada di kota Bejawa.

Dalam sambutannya, Rinto menekankan pentingnya kaderisasi dan regenerasi dalam organisasi. 

“Kaderisasi adalah tugas kita bersama, dan regenerasi adalah tanggung jawab kita. Organisasi ini adalah sebuah kehormatan, dan kita harus bersama-sama memajukannya untuk melahirkan generasi Wolomeze yang inovatif dan berdaya saing tinggi,” kata Rinto.

Lebih lanjut Rinto katakan semangat kolaborasi dan regenerasi akan menjadi landasan untuk menciptakan generasi yang tidak hanya kompetitif, tetapi juga berdaya saing tinggi dalam menghadapi tantangan di masa depan.

Rinto juga mengajak seluruh anggota IPMW-N untuk bergandeng tangan, bekerja sama dan berjuang bersama untuk mencapai tujuan bersama.  Mari kita dukung bersama langkah dan visi IPMW-N demi kemajuan yang berkelanjutan.

Sementara itu pembina IPMW-N, yang diwakili oleh Kakak Oris Sambe menyampaikan pesan kepada anggota dan pengurus IPMW-N harus menjadi wadah bagi para pemuda untuk mengembangkan potensi dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan daerah.

Oris Sambe juga menekankan pentingnya mengajak seluruh mahasiswa asal Wolomeze yang ada di Ngada untuk bergabung dan memotivasi mereka untuk terlibat dalam IPMW-N.

“Dengan semangat baru dan kepemimpinan yang penuh dedikasi, IPMW-N siap untuk melangkah maju dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Wolomeze”, katanya 

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!