• Lakukan edukasi publik secara intensif terkait bahaya rokok dan manfaat lingkungan bebas asap rokok melalui media lokal, komunitas, dan program di sekolah.
b. Pengelolaan Sampah dan Polusi Udara:
• Berikan insentif kepada pelaku usaha daur ulang sampah dan pengolahan limbah untuk menciptakan lapangan kerja baru.
• Dorong program seperti bank sampah dan produksi pupuk organik untuk meningkatkan kesadaran lingkungan masyarakat.
• Terapkan kebijakan pemeriksaan berkala terhadap kendaraan bermotor untuk mengurangi emisi.
c. Program Peralihan Pertanian:
• Fasilitasi petani tembakau untuk beralih ke komoditas lain yang ramah lingkungan, seperti hortikultura, kopi, atau produk unggulan lokal lainnya.
4. Manfaat Jangka Panjang dari Raperda KTR yang Komprehensif
•Kesehatan Meningkat Paparan terhadap asap rokok berkurang, sehingga beban biaya kesehatan masyarakat juga dapat ditekan.
•Pariwisata Ramah Lingkungan Udara bersih menjadi daya tarik wisata yang dapat meningkatkan kunjungan wisatawan.
•Pemberdayaan Ekonomi Lokal Program daur ulang dan diversifikasi usaha pertanian menciptakan peluang ekonomi baru.
5. Rekomendasi untuk DPRD Kabupaten Ende
1. Rumuskan PERDA dengan Pendekatan Partisipatif Libatkan masyarakat, pelaku usaha, dan petani tembakau agar kebijakan diterima dengan baik dan tidak dianggap memberatkan.
2. Integrasikan dengan Program Lingkungan Pastikan kebijakan KTR selaras dengan pengelolaan sampah, pengurangan emisi kendaraan, dan perbaikan kualitas udara.
3. Fasilitasi Program Alih Profesi Berikan pelatihan dan dukungan kepada masyarakat yang terdampak langsung oleh kebijakan ini.
4. Pantau dan Evaluasi Secara Berkala Pastikan efektivitas kebijakan dengan melakukan evaluasi terhadap dampaknya, baik pada kesehatan masyarakat maupun pertumbuhan ekonomi lokal.
Dengan pendekatan yang terencana dan terintegrasi, Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Ende dapat menjadi kebijakan progresif yang tidak hanya meningkatkan kesehatan masyarakat tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan lingkungan yang lebih baik.
Kuala Lumpur, 22 November 2024
Dr. (c) Ir. Karolus Karni Lando, MBA