Sistem Pengelolaan Dinilai Buruk, Puluhan Pedagang Jualan di Luar Areal Pasar Alok, Sikka

Oplus_131072

FloresUpdate.com, Maumere – Ratusan pedagang Pasar Alok di Kabupaten Sikka menggelar aksi mogok pada Senin, 13 Januari 2025.

Sebagai bentuk protes terhadap pemerintah Kabupaten Sikka, para pedagang memilih berjualan di luar area Pasar Alok, mengungkapkan ketidakpuasan mereka terhadap pengelolaan pasar yang dianggap merugikan.

Aksi ini diprakarsai oleh Forum Komunikasi Pengguna Pasar (FORKOMPAK), yang dipimpin oleh Yohanis Nong Hercelis.

Saat ditemui di lokasi, Hercelis menjelaskan, tindakan mogok ini adalah bentuk protes atas sistem pengelolaan pasar yang dinilai sangat buruk.

Salah satu fokus utama protes adalah pengelolaan parkir yang dikelola oleh pihak ketiga, yang dianggap merugikan baik pedagang maupun pengunjung.

“Dengan sistem yang diterapkan saat ini, masyarakat jadi enggan berbelanja di Pasar Alok. Ini berdampak langsung pada penurunan pendapatan kami sebagai pedagang,” ujar Hercelis.

Dalam aksi ini, FORKOMPAK juga menuntut agar pemerintah Kabupaten Sikka melakukan evaluasi terhadap kontrak pengelolaan parkir di Pasar Alok, yang dirasa merugikan kedua belah pihak.

Selain itu, mereka mendesak pemerintah untuk melakukan pembenahan besar-besaran terhadap beberapa aspek lain di pasar, seperti pengelolaan sampah, kebersihan, penerangan, serta meningkatkan tingkat keamanan pasar.

“Kasus pencurian di dalam pasar sangat marak. Kami meminta pemerintah untuk memperbaiki penerangan dan menambah pengamanan untuk menjaga kenyamanan pedagang dan pengunjung,” ungkap Hercelis.

Selain itu, FORKOMPAK juga menyuarakan tuntutan untuk menertibkan pedagang liar yang berjualan di luar area pasar, seperti di sepanjang Jalan Gajah Mada, Perempatan Lingkar Luar, dan beberapa titik lain seperti Jalan Patung Selamat Datang dan depan Terminal Lokaria.

Lebih lanjut, Hercelis menegaskan, pihaknya juga meminta agar aktivitas jual beli di Pasar Wuring ditutup secara permanen.

“Kami akan terus berjualan di luar Pasar Alok sampai ada kesepakatan bersama dengan pemerintah. Kami tidak akan mundur,” tegasnya.

Sementara itu, Penjabat Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera, yang meninjau langsung lokasi aksi, meminta agar seluruh pedagang segera kembali berjualan di dalam area Pasar Alok.

Terkait tuntutan pengelolaan parkir, Adrianus mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi terkait kontrak dengan pengelola parkir, dan akan memutuskan apakah kontrak tersebut akan diperpanjang atau diganti.

Terkait dengan masalah kebersihan dan fasilitas pasar, Adrianus Firminus Parera menjelaskan, pemerintah telah menganggarkan dana sebesar 2 miliar rupiah untuk perbaikan pasar di tahun 2025, termasuk untuk perbaikan infrastruktur, penerangan, dan peningkatan sistem keamanan pasar.

Mengenai Pasar Wuring, dia menyampaikan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait dengan status hukum Pasar Wuring, yang saat ini sedang dalam proses kasasi oleh pihak CV. Bengkunis.

“Kita harus sabar, karena proses hukum sedang berlangsung,” ujarnya.

Terkait dengan penertiban pedagang liar, Adrianus juga menegaskan, Satpol-PP sudah melakukan upaya penertiban.

Ia meminta masyarakat untuk mendukung dan berkolaborasi dalam menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib dan nyaman.

Orang nomor satu di Kabupaten Sikka itu juga mengingatkan pentingnya kerjasama antara pemerintah dan pedagang untuk membangun Sikka yang lebih baik.

“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama membangun kesadaran dan bekerjasama, agar pasar bisa menjadi tempat yang nyaman dan aman untuk semua,” ujarnya.

Meskipun ada perbedaan pandangan, baik dari pihak pedagang maupun pemerintah, kedua belah pihak berharap adanya dialog yang konstruktif dan solusi yang saling menguntungkan untuk kepentingan masyarakat Sikka. (Albert Cakramento)

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!