Floresupdate.com, Maumere – Menanggapi Persoalan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Dilakukan Oleh Seorang Oknum Anggota Polisi Di Polres Sikka, Terhadap (KH)Anak Berusia 15 Tahun Truk-f Angkat Bicara
Kasus Ini Sempat Heboh Dan Viral Saat Korban Datang Mengadu Ke Propam Polres Sikka Pada Tanggal 12 Maret 2025 Atas Tindakan Pelecehan Seksual Yang Dilakukan Oleh Mantan Kapospol Permaan
Katua Truk-f Maumere Sr.Fransiska Imakulata Ssps Atau Yang Biasa Disapa Suster Ika,Meminta Kapolres Sikka, Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT)Dan Kapolri Menindak Dengan Tegas Dan Transparan Terhadap Oknum – Oknum Yang Menjadi Pelaku.
Polisi Harusnya Menjadi Garda Terdepan Untuk Menindak Pelaku Kejahatan Seksual,Jadi Jangan Main-Main Dengan Kasus-kasus Kejahatan Seksual Polisi Mempunyai Tugas Melindungi,Melayani Dan Mengayomi.Jika Institusi Polisi Mengungkap Setiap Kasus Yang Melibatkan Salah Satu Anggotanya,Disitulah Public Dapat Mengukur Integritas Dari Insitusi Tersebut ” Ungkapnya Dengan Geram
Sementara Itu Sekretaris Truk-f Heni Hungan Melindungi Anak-anak Dari Tindakan Kekerasan Adalah Tugas Kita Bersama Dan Amanat Dari UU Perlindungan Anak Dan UU TPKS,Sangat Menyakitkan Apabila Pelakunya Adalah Seorang Oknum Polisi, Ini Sangat Mencoreng Marwa Dan Citra Kepolisian Republik Indonesia,Harapan Dari Kami Pa Kapolres Sikka AKBP Moh.Mukhson Agar Segera Menindak Tegas Oknum Tersebut. Jangan Melindungi Anggota Yang Melakukan Kejahatan,Apalagi Kejahatan Seksual Terhadap Anak Dan Oknum Yang Sama Ini Kami Duga Telah Menjadi Pelaku Kekerasan Yang Sama Terhadap Korban Yang Lainnya Hingga Meninggal Dunia.
Kasus Ini Sangat Luar Biasa,Jadi Pa Kapolres Jangan Tarik Ulur Kasus Ini Di Bagian Propam Terus,Kerena Ini Sudah Dua Minggu Belum Ada Perkembangan Yang Signifikan”Ungkapnya
Sr.Fransiska Imakulata Ssps Menambahkan Bawah Dalam Waktu Dekat Truk-f Dan Komunitas Puan Floresa Bicara Akan Bekerja Sama Untuk Bicara Tentang Kasus-Kasus Kejahatan Seksual Baik Di Ngada Dan Juga Maumere Dengan Mengundang Pihak UPTD-PPA Kupang,Kementrian Perlindungan Perempuan Anak (PPA)Kompolnas Dan Juga Pihak Kapolri
Sementara Itu Kapolres Sikka AKBP Moh.Mukhson Polres Melalui Kasubsi PDIM Humas Polres Sikka Ipda Yermi Soludale Menyampaikan Bawah Kasus Ini Masih Dalam Penanganan Propam Polres Sikka,Saat Ini Pelaku Juga Sudah Di Bebas Tugaskan Sebagai Kapospol Permaan Dan Pelaku Sudah Di Amankan Di Rumah Tahanan Polres Sikka Untuk Menjalani Propam Pemeriksaan Propam
Pa Kapolres Menyampaikan Dengan Tegas Bawah Setiap Anggota Yang Melakukan Tindak Pidana Atau Pelanggaran Akan Diberikan Hukuman Sesuai Apa Yang Dilakukan, Terkait Dengan Sejauh Mana Perkembangan Kasus Ini Pa Kapolres Menyampaikan Agar Bersabar,Kerena Sementara Dalam Pemeriksaan Propam Polres Sikka