Walhi NTT Sebut Tumpahan Batu Bara di Perairan Pantai Maurole Ende Merusak Ekositim Laut

Keterangan Foto: Direktur WALHI NTT, Umbu Wulang Tanaamah Paranggi/Istimewa

FloresUpdate.com, Ende – Tongkang batubara terdampar diperairan Maurole, desa Maurole, kecamatan Maurole Kabupaten Ende, dikhawatirkan akan menimbulkan dampak pencamaran bagi laut.

Menanggapi terjadinya pencemaran lingkungan (laut) disebabkan tumpahnya batubara dari tongkang tersebut, Wahana Lingkungan Hidup ( WALHI ) NTT meminta kepada pihak terkait agar segera mengambil tindakan terhadap tongkang tersebut.

Direktur WALHI NTT, Umbu Wulang Tanaamah Paranggi, kepada tim media pada Selasa 04 Februari 2025, mengatakan pihak rekanan yang mengurus kapal tongkang itu harus bertanggung jawab dan sesegera mungkin untuk membersihkan material batu bara diperairan pantai maurole karena jarak kapal ke pantai sekitar 70 – 75 meter dan dalam tongkang tersebut berisikan batubara yang sesekali ketika terpaan ombak isinya tumpah ke dalam laut.

“Pihak rekanan harus bertanggung jawab untuk segera melakukan pembersihan material batubara yang tumpah ke dalam laut, dan harus segera megevakuasi tongkang itu ke tengah laut,” katanya

Umbu Wulang mengkwatirkan bila isi dari tongkang tersebut berhamburan lebih banyak ke dalam laut, maka akan menimbulkan dampak besar yaitu pencemaran laut (lingkungan) dan menganggu kehidupan biota dalam laut.

“Kejadian tumpahan batubara juga bisa menimbulkan kerugian yang luar biasa terhadap ekosistem laut dan saya yakin butuh waktu yang lama untuk membersihkan material batu bara yang tumpah di laut dan tentunya juga berdampak besar terhadap mata pencaharian para nelayana pesisir”, jelasnya

Selain itu Umbu Wulang mendesak Pemerintah Kabupaten Ende melalui dinas lingkungan hidup ( DLH ) untuk meminta data kongkrit tentang jumlah total muatan tongkang itu.

“Itu penting, guna mengetahui berapa isi muatan sebenarnya dan atas dasar itu juga kemudian diketahui berapa banyak batubara yang sudah tumpah ke laut,” ungkapnya

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!