Yayasan Cipta Resilensi Indonesia Serahkan CSR Partamina Kepada Kelompok Tenun di Sikka

Floresupdate.com, Maumere – Ketua Yayasan Cipta Resilensi Indonesia Wilfridus Yons Ebit S.Fil. Hari Ini Senin 21 April 2025 Menemui Kelompok Tenun Ikat Hibir Pliti Dala Elat Di Inpekma Cafe Jalan Kimang Buleng Kelurahan Kota Uneng Kabupaten Sikka NTT Dan Menyerahkan Bantuan Berupa Benang Dan Pewarna

Wilfridus Yons Ebit yang akrab di sapa Nong Ebit Di Depan Mama-mama Penenun Menyampaikan Bawah Kehadirannya Di NTT Untuk Membantu Pengembangan Pemberdayaan UMKM Termasuk Tenun Ikat Ini Berkat Kerjasama Dari Yayasan Cipta Resilensi Indonesia Dengan Pihak Pertamina Melalui Dana CSR

Nong Ebit Menjelaskan Bawah Ini Program Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan “Energi Untuk Negeri Meningkatkan Kesejahteraan Dan Lingkungan Keberlanjutan,Kiranya Bantuan Ini Bisa Dimanfaatkan Sebaik-baiknya Untuk Keberlanjutan Kedepan Sehingga Roda Perekonomian Keluarga Bisa Teratasi,Dan Semoga Kiranya Kedepan Yayaan Cipta Resilensi Indonesia Bisa Menjadi Motor Penggerak UMKM Yang Ada Di NTT Dan Kelompok Tenun Ikat Hibir Pliti Dala Elat,Menjadi Kelompok Percontohan Kedepan

Sementara Itu Ketua Kelompok Tenun Ikat Hibir Pliti Dala Elat Ibu Aurelia Nona Ince Menyampaikan Terimah Kasih Untuk Ketua Yayasan Cipta Resilensi Indonesia Wilfridus Yons Ebit Yang Sudah Datang Dan Hari Ini Bertemu Dengan Kami.Menyerahkan Bantuan Berupa Benang Dan Pewarna Untuk Kegitan Kelompok Hibir Pliti Dala Elat,Kelompok Kami Ini Berasal Dari Desa Kloangpopot Kecamatan Doreng Dengan Jumlah 10 Orang.

Dan Harapan Kami Kedepan Untuk Nong Ebit Sebagai Ketua Yayasan Cipta Resilensi Indonesia Agar Bisa Mendampingi Kami Kedepan,Bantu Kami Untuk Bisa Mencarikan Pasaran Agar Kami Bisa Semangat Terus Dalam Produksi Kain – Kain Tenun Tersebut” Ungkap Nona Ince

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!