FloresUpdate.com, Maumere – Mimpi 32 warga Kabupaten Sikka untuk merubah nasib di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah berubah menjadi mimpi buruk.
Setahun lalu, mereka direkrut secara resmi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka untuk bekerja di PT Dwie Warna Karya (PT DWK) dengan kontrak resmi selama setahun.
Kini ke-32 warga Kabupaten Sikka mengadukan dugaan eksploitasi dan pelanggaran hak normatif kepada pemerintah daerah.
Dalam surat pengaduan terbuka yang diterima redaksi yang ditandatangani 32 pekerja tersebut, mereka memohon agar pemerintah Kabupaten Sikka segera turun tangan guna menyelesaikan persoalan atau memulangkan mereka ke Nian Tana Sikka.
Dalam surat itu mereka menyatakan bahwa mereka menandatangani kontrak PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dengan masa kerja satu tahun sejak 14 April 2025. Namun sesampainya di lokasi kerja, mereka diperlakukan sebagai Karyawan Harian Lepas (KHL), tanpa gaji pokok, tanpa jaminan hari kerja, dan tanpa status hukum yang jelas.
“Kami datang lewat jalur resmi, tapi di sini kami tidak punya kepastian kerja. Tidak ada gaji pokok, hari kerja tidak menentu, semua dibayar harian seperti buruh lepas,” ungkap Afitanus Afersi, salah satu perwakilan pekerja, kepada media ini pada Kamis (10/7/2025).
Dalam surat itu juga diungkapkan gaji yang mereka terima tidak sesuai kontrak. Sesuai UMK Kabupaten Kapuas, para pekerja seharusnya menerima Rp 3.480.000 per bulan, namun realitanya pembayaran dilakukan berdasarkan jumlah hari kerja yang tidak menentu.
Selain itu, mereka juga dipotong biaya rekrutmen sebesar Rp 250.000 per orang, yang seharusnya menjadi beban perusahaan, bukan pekerja.
“Kami bahkan diminta bayar Rp 250 ribu waktu diberangkatkan. Itu dipotong dari gaji kami. Padahal kami tidak tahu biaya itu untuk apa dan tidak pernah dijelaskan sebelumnya,” lanjut Afitanus.
Beberapa kali mereka telah mencoba menyampaikan persoalan tersebut ke pihak manajemen PT DWK, namun belum ada penyelesaian berarti. Mereka pun berharap agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka segera mengambil sikap.
“Kami tidak minta macam-macam. Kami hanya ingin diperlakukan sesuai kontrak. Kalau tidak bisa, tolong pulangkan kami,” ujar Afitanus menegaskan.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka, Valerianus Samador, yang dikonfirmasi media ini, Jumat (11/7/2025) belum bisa memberikan tanggapan secara resmi.
Ia menyatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan duduk persoalan yang sebenarnya.
“Kami masih berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait dan sedang mencari tahu duduk persoalan sebenarnya. Setelah semuanya jelas, baru kami bisa sampaikan secara resmi,” ujar Valerianus melalui sambungan telepon. (Albert Cakramento)