Hadir Mewakili Pemerintah Daerah, Pj Sekda Alor ‘Dihujani’ Kritik Tajam oleh DPRD

Kalabahi, Floresupdate.com — Rapat kerja gabungan komisi DPRD Kabupaten Alor bersama Pemerintah Daerah (Pemda) yang berlangsung di aula utama Gedung DPRD, pada Senin (27/4) malam, berlangsung panas. Rapat yang membahas perkembangan penyelenggaraan pemerintahan tersebut menyisakan banyak catatan strategis terkait kompleksitas persoalan di Kabupaten Alor.

Adapun Rapat Kerja itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Alor, Paulus Brikmar, didampingi Wakil Ketua I Yeremias Karbeka dan Wakil Ketua II Usman Plaikari. rapat Sedianya dibuka sejak pagi hingga siang hari, namun sempat diskors hingga pukul 16.00 WITA karena tidak ada satu pun delegasi pemerintah—baik Bupati, Wakil Bupati, Pj Sekda, maupun asisten—yang hadir di lokasi.

Rapat baru efektif berjalan sekitar pukul 18.00 WITA, setelah Penjabat (Pj) Sekda Alor, Obeth Bolang, hadir mewakili Pemda. Ia tampak didampingi Kadis Kesehatan dr. Farida Ariyani, Kaban Keuangan dan Aset daerah, Alios Wakano, serta Dirut RSU Kalabahi dr. Anjas Alopada.

Dalam sesi penyampaian masukan, Ketua Komisi 3 DPRD Alor, Ernest The Frinto Mokoni, memberikan catatan penting terkait adanya kekurangan stok obat-obatan di RSU Kalabahi dan adanya indikasi terkait pemangkasan anggaran belanja obat. Menurut Ernest, hal itu sangat fatal mengingat kesehatan adalah pelayanan dasar yang wajib diprioritaskan.

“Pelayanan di rumah sakit jangan sampai terganggu hanya karena upah honor paruh waktu belum dibayar atau kesejahteraan mereka tidak terakomodir,” tegas Ernest.

Politisi PKB ini mengecam keras terkait adanya kelangkaan obat di RSU Kalabahi, terlebih Alor merupakan daerah kepulauan dengan tantangan logistik yang tinggi. Ia menuntut agar anggaran obat tidak dipangkas, melainkan ditambah durasi ketersediaannya untuk 14 hingga 16 bulan guna mengantisipasi hambatan cuaca buruk.

“Jangan main-main dengan pelayanan wajib. Masak pasien kena patuk ular obatnya tidak ada dan harus menunggu kiriman dari Jakarta? Ini bisa mati pasiennya,” ujarnya geram.

Selain masalah kesehatan, Ernest juga menyoroti efektivitas kinerja Pj Sekda Alor. Ia menilai banyak keputusan rapat yang telah disepakati bersama DPRD namun tidak kunjung dieksekusi oleh pihak eksekutif.

Beberapa poin yang disoroti antara lain tertundanya pelantikan pejabat eselon III dan IV, serta belum dibayarnya gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) selama empat bulan.

“Kalau model begini, kita anggap Baperjakat dan Pak Pj Sekda tidak mampu. Janji tim percepatan bahwa pelantikan dilakukan akhir Maret atau awal April juga tidak jalan. Di saat Bupati dan Wakil Bupati berhalangan, Pj Sekda harusnya kuat dan tegas,” cecar Ernest.

Pada Kesempatan itu juga, Ernest juga menyinggung status kepemimpinan Kepala daerah di Kabupaten Alor yang merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014. Ia menyebutkan bahwa secara aturan, batas maksimal kepala daerah berhalangan tetap adalah 6 bulan, sementara kondisi saat ini sudah hampir memasuki bulan yang ke-8 atau ke-9. Meski secara yuridis ada surat yang menyatakan Bupati sudah aktif, Ernest mempertanyakan fakta di lapangan (de facto).

“Secara yuridis suratnya aktif, tapi secara de facto apakah bapak tua (Bupati) sudah sehat dan menjalankan tugas? Apakah beliau pimpin rapat koordinasi OPD atau hadir pada sidang paripurna? Faktanya kan tidak,” jelasnya.

Selanjutnya, Ia juga mendesak Pj Sekda untuk memberikan jawaban pasti mengenai rencana pengobatan Bupati.

“Tim percepatan bilang akhir Maret atau awal April beliau harus pergi berobat, tapi ini tidak jalan. Kami butuh jawaban langsung, kapan beliau berobat? Kalau memang sudah sehat, umumkan secara resmi bahwa beliau sudah sehat agar masyarakat tahu,” pungkas Ernest.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!