AMAN Nusa Bunga Kecam Aksi Penggusuran Brutal Rumah Masyarakat Adat di Lahan HGU Nangahale

Oplus_131072

FloresUpdate.com, Maumere– Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Nusa Bunga mengecam keras tindakan penggusuran yang dilakukan oleh PT Kristus Raja Maumere (Krisrama) terhadap rumah dan tanaman milik Masyarakat Adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut-Tana Ai di Nangahale, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu, 22 Januari 2025.

Dalam aksi yang dilaporkan berlangsung dengan kekerasan, PT Krisrama, yang bernaung di bawah Keuskupan Maumere, menggerakkan aparat keamanan dan preman untuk merobohkan lebih dari 120 rumah serta menghancurkan ratusan tanaman milik Masyarakat Adat.

Kejadian ini terjadi dengan pengawalan ketat dari aparat polisi, TNI, dan Satpol PP, serta beberapa orang yang diduga preman kampung yang mengenakan kain merah.

Dilansir dari website aman.or.id, Ketua Pelaksana Harian AMAN Wilayah Nusa Bunga, Maximilianus Herson Loi, menilai penggusuran tersebut sangat bertentangan dengan ajaran kemanusiaan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh kaum klerus.

“Sebagai pengelola PT Krisrama yang berasal dari kaum klerus, mereka seharusnya menjadi pelindung umat, bukan malah menggusur rumah dan tanaman mereka. Penggusuran ini jelas tidak mencerminkan nilai-nilai kasih sayang yang seharusnya diajarkan oleh Gereja,” ungkap Herson.

AMAN juga menuntut pemerintah untuk bertindak tegas, salah satunya dengan membatalkan Surat Keputusan HGU (Hak Guna Usaha) yang diberikan kepada PT Krisrama.

“Penerbitan SK HGU ini cacat administratif dan harus segera dibatalkan. Penggusuran ini jelas merugikan Masyarakat Adat yang sudah lama mendiami tanah tersebut,” tegas Herson.

Selain itu, AMAN mengecam sikap Polres Sikka yang dinilai membiarkan penggusuran berlangsung tanpa tindakan yang memadai.

Herson mempertanyakan, “Apakah karena Masyarakat Adat Suku Soge dan Goban Runut tidak memiliki kekuatan finansial, mereka tidak layak mendapatkan perlindungan?”.

Dalam perkembangan lain, delapan anggota Masyarakat Adat Suku Soge dan Goban Runut yang tengah diadili di Pengadilan Negeri Maumere atas dugaan perlawanan terhadap penggusuran juga menjadi sorotan.

AMAN mendesak agar mereka dibebaskan, karena tindakan mereka dianggap sebagai upaya untuk melindungi tanah dan warisan leluhur mereka.

“Penggusuran ini hanya akan menambah ketegangan dan memicu konflik horizontal. Kami mendesak segera dihentikannya tindakan ini dan mengembalikan hak-hak Masyarakat Adat yang telah dirampas,” kata Herson.

Tuntutan AMAN ini mencerminkan rasa keprihatinan terhadap nasib Masyarakat Adat yang terus berjuang mempertahankan hak-haknya atas tanah dan tempat tinggal yang telah mereka kelola secara turun-temurun. (*)

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!