Capai 94,71%, Preservasi Jalan Negara di Wilayah IV NTT Ditargetkan Rampung Akhir Tahun

Floresupdate.com, Ende – Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah IV NTT melaporkan realisasi fisik keseluruhan untuk tiga paket pekerjaan preservasi jalan negara telah mencapai 94,71%. Pekerjaan yang tersebar di beberapa ruas jalan ini dipastikan akan rampung sebelum penutupan tahun 2025.

“Per hari ini realisasi fisik secara keseluruhan sudah mencapai 94,71%. Kita optimis rampung di akhir tahun,” tegas Kasatker PJN Wilayah IV NTT, Wilhelmus Sugu Djawa, kepada Flores Update Selasa pada (9/12/2025) siang.

Ia menjelaskan, pada tahun 2025 ini, Satker PJN Wilayah IV NTT mendapatkan tiga paket pekerjaan preservasi dengan rincian sebagai berikut:

1. Paket I: Ruas Ende – Wolowaru Junction Kelimutu

   Nilai kontrak: Rp 30.065.302.000.

   Pelaksana: PT Bina Citra Teknik Cahaya.

   Realisasi Fisik: 96,82%.

2. Paket II: Ruas Wolowaru – Batas Kota Maumere

   Nilai kontrak: Rp 11.810.847.000.

   Pelaksana: PT Yetty Dharmawan.

   Realisasi Fisik: 91,39%.

3. Paket III: Ruas Wairunu – Kota Larantuka

   Nilai kontrak: Rp 4 miliar lebih.

   Realisasi Fisik: 89,47%.

“Saat ini pekerjaan fisik besar di tiga paket ini sudah hampir seratus persen. Yang sedang dalam penyelesaian adalah pekerjaan minor, seperti bahu jalan,” ujar Wilhelmus.

Dengan capaian progres yang tinggi tersebut, pihaknya yakin target penyelesaian akhir tahun dapat terpenuhi. Namun, ia juga mengakui adanya kendala operasional di lapangan.

“Meskipun progresnya sudah tinggi, pekerjaan di lapangan masih menghadapi kendala saat hujan,” tuturnya.

Keberhasilan penyelesaian proyek preservasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kenyamanan jalan nasional di wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur, serta mendukung kelancaran distribusi logistik dan pergerakan masyarakat, terutama menyambut pergantian tahun.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *