
Kalabahi, FloresUpdate.com – Adanya Dugaan Penyelewengan pengelolaan dana desa yang terjadi di beberapa desa pada kecamatan Alor Tengah Utara, tengah disorot.
Adapun Pengaduan tersebut dilayangkan langsung oleh Camat Alor Tengah Utara, Sabdi Makanlehi dengan cara Bersurat resmi kepada Komisi 1 DPRD Alor.
Dalam surat resmi yg diterima Komisi 1 tersebut dilampirkan point point dasar Hukum, Peran Camat dalam Pengelolaan Keuangan desa, Permasalahan, hingga evaluasi dan saran.
adapun saran yg ada dalam surat pengaduan tersebut salah satunya adalah DPRD segera melakukan Rapat Dengar Pendapat.
Menindaklanjuti surat pengaduan tersebut, Komisi 1 DPRD pun Memanggil Dinas PMD dan Irda Alor sebagai mitra Komisi 1 utk melakukan Pertemuan.
Ketua Komisi 1 DPRD Alor, Sulaiman Singh, S.H, ketika memberikan keterangan Persnya pada selasa(04/06/2025), membenarkan terkait surat Pengaduan Camat ATU dan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi 1 yang dipimpinnya tersebut bersama Dinas PMD dan Irda Alor.
Anggota Fraksi Golkar tersebut menerangkan bahwa kerja komisi yang dilakukan itu berdasarkan permintaan dari camat alor tengah utara.
dalam Pengaduan yg dilayangkan Camat Sabdi tersebut dilaporkan kurang lebih lima desa kepada penegak hukum berkaitan dengan pengelolaan dana desa yang dikelola tidak melalui asistensi di tingkat kecamatan. lanjutnya, setiap kegiatan yang dimasukkan itu menurut camat Sabdi tidak sesuai dengan kebutuhan dan mekanisme yang seharusnya dilakukan dalam pengelolaan dana desa.
“kita sudah gelar rapat komisi kemarin, kita undang dinas PMD, turut hadir juga dari irda, dan Camat ATU, anggota komisi juga lengkap, saat itu semuanya hadir.
Nah, dalam rapat itu bermunculan tuh permasalahan keberatan dari camat, menyangkut dengan beberapa program yang tidak sesuai, karena menurut beliau itu kegiatan yang di-posting dan menjadikan APBDes, itu banyak kegiatan yang sudah diluar dari apa yang menjadi kebutuhan daripada desa-desa itu.” Tegas Singh.
Anggota dewan Empat Periode tersebut juga meminta untuk assistensi APBDes yang biasa menjadi kewenangan kecamatan, selama ini ditarik ke PMD agar dikembalikan ke tingkat kecamatan.
Singh menjelaskan baha pada saat itu dari Dinas PMD berkeras bahwa alasan ditariknya asistensi itu ke PMD dan tidak lagi di kecamatan agar mempercepat APBDes itu bisa diposting dan juga untuk mengatasi gagalnya penyaluran dana desa.
“Kita juga pertajam beberapa masalah yang muncul dari hasil laporan camat, Apakah problem ini juga terjadi di desa-desa yang lain, apa yang disampaikan oleh camat itu disebutkan juga, jadi ada semacam satu monopoli untuk mengerjakan semua project, baik pengadaan maupun fisik yg ada di setiap desa”. Ujar Singh.
Menurut Singh, dugaan monopoli pekerjaan itu dilakukan melalui hasil postingan yang tidak melalui Assistensi.
Lanjutnya, dari 20% anggaran dana desa yang diperuntukkan untuk ketahanan pangan diduga diselewengkan dengan cara dialihkan menjadi pengadaan, fisik dan lain-lain.
“Jadi yang sebenarnya dana ini untuk ketahanan pangan, tapi dirubah, dan problemnya memang pertama memang pendampingan itu pada saat penyusunan APBDes di desa, musdesnya berjalan tapi kemudian asistensi yang ditarik.
Kemudian banyak pengeluhan apa yang diposting itu berbeda dengan apa yang menjadi kebutuhan di desa” Ucap Singh.
Selain itu menurut Singh, Ada juga muncul pertanyaan dari anggota menyangkut dengan diterbitkan sebuah SK, dimana surat keputusan dari Dinas itu untuk mengangkat seseorang berinisial MM, yg telah diberhentikan sebagai Tenaga yg diperbantukan di dinas PMD.
“setelah kita minta konfirmasi penjelasan dari PMD, Kepala Dinas mengakui itu, betul ada surat yang diterbitkan, menurut kebutuhannya itu diangkat sebagai supervisor. supervisor untuk membantu kerja-kerja dari PMD, khusus menyangkut dengan urusan dengan desa, mungkin orang tersebut dianggap berpengalaman dan mengetahui tentang kerja-kerja di desa.”Ujar Singh.
Selanjutnya Singh meminta untuk SKnya dicabut, Karena tidak relevan dan tidak ada dasar untuk penerbitan surat itu.
“Jika regulasi tidak memungkinkan itu, yah tidak usah, kalaupun secara keahlian beliau, memang banyak membantu, pernah bertugas lama untuk membantu desa-desa.
Cuma memang regulasi tidak memungkinkan itu, lalu akhirnya SK itu kami minta dicabut” Tegas Singh.
Pada kesempatan itu Singh menegaskan bahwa terkait SK pengangkatan yg diterbitkan oleh Dinas PMD tersebut yg tidak sesuai mekanisme dan Peraturan yg ada entah sudah diketahui oleh Bupati, itu bukan menjadi kewenangannya, itu urusan Internal Pemerintahan. Dirinya hanya menemukan dan melakukan Fungsi Pengawasan.