Dugaan Korupsi Pengadaan Porang di kecamatan Pantar Tengah, Jaksa: Penyedia mangkir dari undangan.

Floresupdate.com, Kalabahi – Tindak lanjut perkara kasus dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan anakan porang di empat desa di kecamatan Pantar Tengah.

Bagian Intelijen Kejari Alor sebagaimana dalam MoU bersama Mendagri memberikan kesempatan dan waktu 60 hari kepada pihak terduga yang melakukan perbuatan dan menyebabkan kerugian keuangan negara untuk disetor kembali, sebagai langkah dan upaya untuk memulihkan keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Alor melalui Kasi Intelijen, Nurrochmad Ardhianto, S.H., M.H melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, pada Rabu 23 April 2025 siang, menjelaskan bahwa Khonia Sangtarwan Makunimau alias Wan Makunimau adalah sebagai penyedia anakan porang dan yang paling bertanggungjawab atas kerugian keuangan desa sebagaimana temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) Inspektorat Daerah(Irda) Kabupaten Alor. namun hingga hari yang telah ditentukan dalam undangan, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi undangan/mangkir.

“Hari ini jadwalnya kami undang penyedia untuk minta keterangan terkait progress penyelesaian temuannya, tapi ybs belum hadir dan belum ada kabar serta belum dapat kami hubungi, rencananya akan dijadwalkan untuk diundang kembali.” Ujar Nurrochmad.

Sesuai informasi yang diberitakan sebelumnya oleh Media WARTA ALOR.Com, Pemerintah Kabupaten Alor melalui IRDA telah melakukan audit Belanja Pengadaan Anakan Porang Tahun Anggaran 2019-2020 untuk empat desa di Kecamatan Pantar Tengah, yaitu Desa Bagang, Desa Muriabang, Desa Eka Jaya dan Desa Tudde. Dari Hasil audit tersebut ditemukan adanya kerugian keuangan desa senilai Rp 438.325.000 rupiah.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!