Padahal secara hukum, keberadaan situs-situs tersebut telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010. Artinya, negara memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menjaga, merawat, dan mengembangkan situs tersebut sebagai warisan sejarah yang bernilai tinggi bagi pendidikan dan kebudayaan.
Namun realitas di lapangan justru menunjukkan ironi.
Minimnya perawatan, lemahnya pengelolaan, serta kurangnya perhatian terhadap infrastruktur membuat situs-situs ini kehilangan daya tarik dan nilai edukatifnya. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang hilang bukan hanya fisik bangunan, tetapi juga nilai perjuangan, nasionalisme, dan kesadaran ideologis generasi muda.
Dalam perspektif Marhaenisme, sejarah bukan sekadar untuk dikenang. Sejarah adalah alat perjuangan untuk membangun kesadaran rakyat. Soekarno tidak pernah memisahkan sejarah dari revolusi. Maka ketika situs sejarah dibiarkan rusak, sesungguhnya yang sedang dirusak adalah kesadaran revolusioner itu sendiri.
Lebih dari itu, muncul pula wacana pembangunan yang justru berpotensi mengaburkan nilai historis kawasan, seperti rencana pembangunan “water boom” dan museum bahari di kawasan Taman Renungan Bung Karno.
Wacana semacam ini patut dipertanyakan: apakah pembangunan tersebut benar-benar untuk memperkuat nilai sejarah, atau justru menggeser makna ideologisnya?
Ende tidak boleh direduksi menjadi sekadar destinasi wisata biasa. Ende adalah ruang ideologis. Ia harus dijaga bukan hanya secara fisik, tetapi juga secara makna.




