Gelar Rembuk Stunting, Pemerintah Desa Mahal II Komit Perangi Masalah Stunting

FloresUpdate.com, Lembata – Dalam rangka memerangi pertumbuhan angka Stunting, Pemerintah Desa Mahal II menggelar Musrembangdes, yang dilaksanakan di Kantor Desa Mahal II, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, pada Sabtu 28 September 2024.

Kegiatan tersebut digelar dalam rangka pelaksanaan dan pencegahan pertumbuhan angka stunting di tingkatan wilayah desa Mahal II.

Kepala Desa Mahal ll, Yohanes Guido Tua dalam sambutannya menyatakan bahwa Rembuk Stunting yang digelar tersebut merupakan rangkaian dari tahapan perumusan, penyusunan dan perencanaan, serta memastikan pengetasan Stunting yang menjadi kebijakan prioritas tersebut dapat diwujudkan dan diimplementasikan di lingkup wilayah desa.

“Rembuk Stunting merupakan sebuah langkah yang diambil dengan harapan dapat membangun komitmen pemerintah desa dalam merencanakan, mengimplementasikan, memantau dan mengevaluasi, guna mengurangi angka gagal tumbuh anak. Hal ini menjadi penting, sebab pencegahan dan penanganan Stunting menjadi salah satu komitmen pememerintah dalam tujuan pembangunan berkelanjutan”, terang Yohanes Guido Tua.

Senada, Kepala UPTD Puskesmas Autanapoq, Gregorian Pratama Hurek Making, dalam sambutannya juga menyampaikan perihal pentingnya penanganan Stunting di lingkup pemerintah desa. Hal tersebut kemudian diterangkan dengan mengungkap angka pertumbuhan Stunting di desa Mahal ll yang cukup tinggi.

“Kami mengapresiasi kerja pemerintah desa Mahal II dalam menggelar kegiatan Rembuk Stunting ini. Sebab, berdasarkan data pertumbuhan angka Stunting per September 2024, cukup besar angka pertumbuhannya. Dari 42 balita yang melakukan timbang berat badan, terdapat 12 balita yang mengalami Stunting. Ini sangat membahayakan bagi tumbuh kembang anak ke depan”, ungkap Gregorian Making.

Sebelum diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Murenbangdes pada tahun 2025 dan Naskah Komitmen, Gregorian Making menambahkan bahwa dalam rangka mengurangi serta menekan pertumbuhan angka Stunting, pemerintah Desa perlu bekerja secara maksimal, dengan membangun koordinasi antara pemerintah desa dan pemerintah daerah, memastikan kebijakan pencegahan Stunting yang perlu dilakukan secara kontinuitas.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!