Kasus Ditindak Tunggu Viral, GMNI Jaksel Minta Polri Tambah Personel Reskrim

FloresUpdate.com, Jakarta – Viral di media sosial, seorang pegawai toko roti dianiaya oleh anak pemilik toko di Kawasan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Dalam video yang beredar, terduga pelaku berinisial GSH terlihat menganiaya korban berinisial DAD dengan cara melemparkan kursi ke arah korban pada 17 Oktober 2024 lalu.

GMNI Jakarta Selatan menyoroti lambannya penanganan kasus-kasus yang melibatkan masyarakat oleh Kepolisian, termasuk kasus penganiayaan yang melibatkan anak bos roti terhadap pegawai. Polisi dinilai lamban dalam menangani kasus tersebut, namun cepat bertindak setelah viral di media sosial.

“Tidak seharusnya setiap kasus cepat ditindak menunggu viral dulu di media sosial, karena justru merugikan korban serta mencoreng citra institusi Kepolisian,” tegas Ketua GMNI Jakarta Selatan Deodatus (nama lengkap) dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).

Pria yang akrab disapa Dendy ini juga menyayangkan ditolaknya laporan korban ke dua Polsek di Jakarta Timur. Padahal korban sudah memiliki cukup bukti.

Dendy menduga, penyelidikan terhadap kejahatan, kepolisian menerapkan skala prioritas. Kasus-kasus skala besar dan viral didahulukan penyelidikannya, menyampingkan kasus-kasus yang skalanya kecil. 

Dugaan Dendy itu berdasarkan laporan DAD yang sempat ditolak oleh 2 polsek. Saat laporan diterima pada 18 Oktober 2024 oleh Polres Jakarta Timur, kasus yang dialami korban prosesnya cukup lama.

“Setelah viral kalau tidak salah mulai dari Sabtu 14 Desember 2024, polisi langsung bertindak dan pelaku tertangkap Senin 16 Desember, artinya hampir dua bulan sejak pelaporan, padahal bukti sudah cukup,” jelasnya.

Penulis: Rian Laka Ma'u Editor: Redaksi

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!