FloresUpdate.com, Maumere – Sidang kasus pengrusakan papan plang milik Pt. Krisrama yang berlokasi di lahan HGU Nangahale berlangsung hari ini Selasa 11 Frebuari 2025 dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi Pelapor yang Di Hadirkan Oleh Jaksa Penuntut Umum
Sidang di mimpin oleh Hakim Ketua Rokhi Maghful,S.H.,M.H. Dan Anggota Felicia Mosianto,S.H.,M.Kn. dan Mira Herawaty,S.H. dan dimulai pada pukul 10.00 sampai dengan pukul 13.00 wita Yang Berlangsung Di Ruang Utama Pengadilan Negeri Maumere Jln. jendral Ahmad Yani No.18 Kelurahan Wairotang Kecamatan Alok Timur Kabupaten sikka
Jaksa Penuntut Umum Ketika Di Mintai Tanggapan Oleh Media Ini Melalui Wetsapp Terkait Dengan Kehadiran Saksi-saksi Pihak Pelapor Okky Prastyo Ajie,S.H.,M.H. Menjelaskan Bawah Pihaknya Mengahadirkan Tiga Saksi Yaitu Robertus Yan Faroca Alias Romo Yan Yohanes Berchmans Alias Berchmans Dan Juga Philupus Pina Poin,S.Pd. Okky Menjelaskan Bawah Ini Masih Awal Pembuktian Jadi Kami Dari JPU Belum Bisa Menanggapinya Kita Akan Menunggu Perkembangan Persidangan Nanti”,Ungkapnya
Sementara Itu Kuasa Hukum Pt.krisrama Marianus Renaldy Laka S.H,.M.M. menyampaikan ke media ini bawah terhadap keterangan 3 saksi,para terdakwa Membenarkan Secara Keseluruhan dan Utuh Tidak Ada Keberatan Yang Meringankan Selain Mereka Menyampaikan Bawah Pelaku Pengrusakan Tidak Hanya Mereka 8 Orang Tetap Masih Banyak Orang Yang Terlibat
Atas Hasil Sidang Hari Ini Sesungguhnya Kebenaran Materiil Kebenaran sejati sudah terbukti bawah perbuatan pidana sudah Diakui oleh parah Tersangka, Jadi Kalau Tersangka Atau Terdakwa Sudah Mengakui Kita Yang Lain Mau Melakukan Pembelaan Apa Lagi “Ungkap Marianus
Sementara Itu Tim Kuasa Hukum Parah Terdakwa Ketika Di Konfirmasi Oleh Media Ini Melalui Telpon whatsapp Dan Juga Pesan Whatsapp Belum Bisa Di Hubungi.