Keterangan Saksi Pelapor Dibenarkan Oleh Terdakwa dan Kuasa Hukumnya

FloresUpdate.com, Maumere – Sidang kasus pengrusakan papan plang milik Pt. Krisrama yang berlokasi di lahan HGU Nangahale berlangsung hari ini Selasa 11 Frebuari 2025 dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi Pelapor yang Di Hadirkan Oleh Jaksa Penuntut Umum

Sidang di mimpin oleh Hakim Ketua Rokhi Maghful,S.H.,M.H. Dan Anggota Felicia Mosianto,S.H.,M.Kn. dan Mira Herawaty,S.H. dan dimulai pada pukul 10.00 sampai dengan pukul 13.00 wita Yang Berlangsung  Di Ruang Utama Pengadilan Negeri Maumere Jln. jendral Ahmad Yani No.18 Kelurahan Wairotang Kecamatan Alok Timur Kabupaten sikka 

Jaksa Penuntut Umum Ketika Di Mintai Tanggapan Oleh Media Ini Melalui Wetsapp Terkait Dengan Kehadiran Saksi-saksi Pihak Pelapor Okky Prastyo Ajie,S.H.,M.H. Menjelaskan Bawah Pihaknya Mengahadirkan Tiga Saksi Yaitu Robertus Yan Faroca Alias Romo Yan Yohanes Berchmans Alias Berchmans Dan Juga Philupus Pina Poin,S.Pd. Okky Menjelaskan Bawah Ini Masih Awal Pembuktian Jadi Kami Dari JPU Belum Bisa Menanggapinya Kita Akan Menunggu Perkembangan Persidangan Nanti”,Ungkapnya

Sementara Itu Kuasa Hukum Pt.krisrama Marianus Renaldy Laka S.H,.M.M. menyampaikan ke media ini bawah terhadap keterangan 3 saksi,para terdakwa Membenarkan Secara Keseluruhan dan Utuh Tidak Ada Keberatan Yang Meringankan Selain Mereka Menyampaikan Bawah Pelaku Pengrusakan Tidak Hanya Mereka 8 Orang Tetap Masih Banyak Orang Yang Terlibat

Atas Hasil Sidang Hari Ini Sesungguhnya Kebenaran Materiil Kebenaran sejati sudah terbukti bawah perbuatan pidana sudah Diakui oleh parah Tersangka, Jadi Kalau Tersangka Atau Terdakwa Sudah Mengakui Kita Yang Lain Mau Melakukan Pembelaan Apa Lagi “Ungkap Marianus

Sementara Itu Tim Kuasa Hukum Parah Terdakwa Ketika Di Konfirmasi Oleh Media Ini Melalui Telpon whatsapp Dan Juga Pesan Whatsapp Belum Bisa Di Hubungi.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!