News  

Ketua PMKRI Cabang Ende Desak Polres atau Kejari Usut Temuan Inspektorat Senilai Rp 7 Miliar di DPRD Ende

Floresupdate.com, Ende – Ketua PMKRI Cabang Ende, Daniel Sakof Turot, mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki temuan Inspektorat terkait dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp 7 miliar di tubuh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende. 

Hal tersebut disampaikan kepada Floresupdate.com, di margasiswa PMKRI Cabang Ende pada Senin (19/01/2026).

Daniel menegaskan bahwa dugaan penyimpangan dengan nilai sebesar itu harus segera ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resor (Polres) Ende atau Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende. Hal ini dinilai penting untuk mengakhiri dinamika politik yang berpotensi mengganggu tata kelola pemerintahan di kabupaten tersebut.

“PMKRI Cabang Ende mendesak proses hukum segera dijalankan. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga agar dinamika politik di Ende dapat diselesaikan. Pemerintah Daerah dan DPRD harus bisa kembali fokus pada kerja-kerja nyata untuk rakyat,” tegas Daniel dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, mahasiswa fakultas hukum itu mengingatkan bahwa jika proses hukum diabaikan, potensi sengkarut politik antara pihak DPRD dan pihak-pihak tertentu bisa membesar. Menurutnya, jalur hukum harus menjadi penengah yang adil dalam menyelesaikan kasus ini.

“Proses hukum harus dijalankan sebagai penengah yang objektif. Jika DPRD terbukti bersalah, maka Kejari atau Polres Ende harus menyampaikannya secara transparan kepada rakyat. Begitu pula sebaliknya, jika tidak terbukti, agar semua pihak dapat menerimanya dengan lapang,” tutur Daniel.

Desakan ini muncul menyusul temuan audit atau pemeriksaan oleh Inspektorat yang mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 7 miliar di lingkungan legislatif Ende.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!