News  

Kommas Ngada Nilai Bupati Melakukan Pembangkangan terhadap Gubernur NTT

Floresupdate.com, Ngada – Polemik tata kelola pemerintahan kembali mencuat di Kabupaten Ngada setelah Bupati Ngada tetap melantik Sekretaris Daerah (Sekda) definitif meskipun sebelumnya Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menunjuk Pelaksana Jabatan (Pj) Sekda.

Gubernur NTT melalui Surat Keputusan Nomor: 816.2.1/16/BKD/3.2 tertanggal 26 Februari 2026 menunjuk Gerardus Reo sebagai Pelaksana Jabatan (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada untuk menggantikan Yohanes C. Watu Ngebu.

Penunjukan tersebut semestinya menjadi dasar pelaksanaan roda birokrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Ngada, mengingat posisi gubernur dalam sistem pemerintahan daerah juga berfungsi sebagai wakil pemerintah pusat yang memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah kabupaten/kota.

Namun, di tengah keputusan tersebut, Bupati Ngada Raymundus Bena justru tetap melantik Yohanes C. Watu Ngebu sebagai Sekretaris Daerah definitif. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan di Aula Setda Ngada pada Kamis (6/3/2026) sore.

Langkah ini memicu kritik dari sejumlah pihak karena dinilai berpotensi menabrak mekanisme pemerintahan dan hierarki kewenangan yang diatur dalam regulasi nasional.

Kristoforus Watu Ketua Komite Masyarakat Ngada Jakarta (Kommas Ngada) menilai tindakan Bupati Ngada tersebut patut dipertanyakan karena berpotensi mengabaikan kewenangan gubernur sebagai representasi pemerintah pusat di daerah.

“Dalam sistem pemerintahan daerah, gubernur memiliki mandat sebagai wakil pemerintah pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah kabupaten/kota. Ketika gubernur sudah mengeluarkan keputusan penunjukan Pj Sekda, seharusnya itu menjadi rujukan bagi pemerintah daerah,” tegas Kristoforus.

Ia bahkan menilai langkah Bupati Ngada tersebut dapat dipersepsikan sebagai bentuk pembangkangan terhadap mekanisme pemerintahan yang berlaku.

“Jika keputusan gubernur diabaikan, maka ini bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah. Ini bukan sekadar soal jabatan, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap sistem dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Roy Watu menegaskan bahwa kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan mandat kepada gubernur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!