Floresupdate.com, Maumere – Sidang putusan kasus Pengrusakan papan plang milik Pt. Krisrama yang Berlokasi di lahan HGU Nangahale Berlangsung Hari Ini Senin Tanggal 17 Maret 2025 Di Pengadilan Negeri Maumere Jln.Ahmad Yani Kelurahan Wairotang Kecamatan Alok Timur Kabupaten Sikka NTT
Sidang Dipimpin Oleh Hakim Ketua Rokhi Maghful, S.H.,M.H.Dan Anggota Hakim Felicia Mosianto,S.H.,M.Kn dan Mira Herawaty, S.H Berlangsung Di Ruang Sidang Utama.pada Awalnya Jaksa Penuntut Umum Menuntut Dengan 9 Bulan Hukuman.Tapi Hari Ini Hakim Memutuska 10 bulan Penjara Dipotong Masa Tahanan,Dengan Pertimbangan Parah Terdakwa Sudah Mendapatkan Pengampunan Dari Uskup,Kerena Dua Keluarga Terdakwa Sudah Meminta Maaf Atas Perbuatan Keluarga Mereka.
Marianus Renaldy Laka S.H,.M.M.Vitalis SH Kepada Media Ini Menyampaikan Bawah Terkait Putusan Perkara Pidana Nomor 1 Tahun 2025 Terkait Pengrusakn Papan Plang Milik Pt.krisrama Dimana Papan Plang Tersebut Ditanam Di Tanah HGU Dengan Pemegang Hak Pt.krisrama Maka Siapapun Yang Merusak Plang Itu,Telah Melanggar Pasal 170 KUH Pidana
Vitalis SH Menambahkan Dengan Adanya Putusan Hari Ini,Yang Menghukum Parah Terdakwa Dengan Pidana Penjara Selama 10 Bulan Potong Masa Tahanan,Itu Berarti Perbuatan Parah Terdakwa Telah Terbukti Secara Sah,Dan Menyakitkan Merusak Papan Plang Milik Pt.krisrama Yang Membuktikan Bawah,Tanah Pemegang Hak Guna Usaha Tersebut Adalah Pt.krisrama Dan Sah
Oleh Kerena Itu bila perbuatan apapun yang terjadi Setelah Putusan Ini,Berarti Mereka Mengulangi Kembali Perbuatan Yang Sama Atas Lokasi Yang Sama Maka Akan Berurusan Dengan Aparat Penegak Hukum
Sehingga Dikemudian Hari Siapapun Yang Melakukan Pengrusakan Terhadap Aset – aset Milik Pt.krisrama Di Atas Lahan Tersebut Akan Dipidanakan Dengan Muda,Kerena Sidang Hari Ini Sudah Membuktikan Bawah Pt.krisrama Adalah Pemilik Lokasi Tersebut “Ungkapnya