Moke Maumere Ilegal Beredar di Selayar, Polres Sikka Periksa Kapal di Wuring

FloresUpdate.com, Maumere – Satuan Reserse Narkoba Polres Sikka melakukan pemeriksaan terhadap kapal motor yang berangkat dari Pelabuhan Leko Wuring, Maumere menuju Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Jumat, 21 Februari 2025.

Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari Sat Narkoba Polres Sikka yang mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran minuman keras jenis moke ilegal di wilayah Desa Karumpa, Kecamatan Pasilambena, Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kasat Narkoba Polres Sikka Iptu Muslikhan A. Sara, S.M, M.M yang memimpin langsung pemeriksaan tersebut mengatakan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap KM GT 23 KLM Dua Putri Karumpa nomor 268 yang akan berlayar menuju Kepulauan Selayar.

“Petugas melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap barang bawaan kapal guna memastikan tidak ada penyelundupan minuman keras ilegal,” jelas Iptu Muslikhan A. Sara didampingi Kaurbinops Sat Narkoba Polres Sikka IPDA Maksimus Banase, S.H.

Selain melakukan pemeriksaan seluruh muatan kapal, anggota Sat Narkoba Polres Sikka juga melakukan pemeriksaan terhadap identitas enam awak kapal tersebut dan melakukan interogasi.

Dari hasil interogasi dan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya moke Maumere yang hendak dibawa ke Selayar.

Petugas hanya menemukan muatan berupa ikan kering, sementara dari Maumere ke Selayar mengangkut barang sembako, material bangunan dan sayur-sayuran.

Iptu Muslikhan A. Sara menyampaikan kegiatan ini akan dilakukan secara rutin sebagai upaya untuk menekan peredaran minuman keras ilegal di Kabupaten Sikka.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi miras ilegal guna menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polres Sikka,” tegas Iptu Muslikhan. (*)

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!