MV Coral Geographer Kembali Berlabuh di Ende, Dorong Pariwisata Awal 2026

Ende, floresupdate.com – Aktivitas Pariwisata Bahari di Nusa Tenggara Timur kembali bergeliat pada awal 2026. Kapal pesiar MV Coral Geographer berbendera Australia kembali berlabuh di Pelabuhan Ende – Ippi, Jumat (6/2) pagi, membawa sekitar 100 wisatawan mancanegara.

Kedatangan kapal dengan bobot 5.602 GT ini menjadi momentum penting bagi sektor pariwisata Kabupaten Ende. Para wisatawan dijadwalkan mengikuti tur ke sejumlah destinasi unggulan, terutama Danau Kelimutu, ikon wisata alam yang dikenal dengan fenomena tiga warna danau.

General Manager Pelabuhan Ende-Ippi, Jumhari Nasrun, menyampaikan bahwa kunjungan kapal pesiar internasional tersebut mencerminkan meningkatnya daya tarik Ende di mata wisatawan global.

“Kami menyambut hangat kedatangan MV Coral Geographer. Ini menjadi bukti bahwa Ende semakin dikenal sebagai tujuan wisata internasional. Kami berharap kunjungan ini memberi dampak positif bagi perekonomian masyarakat, khususnya sektor pariwisata dan UMKM,” ujarnya.

Sebagai bagian dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3, Pelabuhan Ende-Ippi terus meningkatkan fasilitas dan pelayanan guna memastikan operasional kapal wisata internasional berjalan aman dan nyaman. Sinergi antara Pelindo, pemerintah daerah, KSOP, dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat posisi Ende sebagai gerbang wisata bahari dan budaya di Indonesia Timur

Kunjungan kapal pesiar ini juga menjadi bukti nyata bahwa Pelabuhan Ende-Ippi mampu melayani kapal wisata internasional dengan baik. Sinergi antara pemerintah daerah, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3, dan masyarakat diharapkan dapat semakin memperkuat posisi Ende sebagai salah satu gerbang wisata bahari dan budaya di Indonesia Timur.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!