Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024 Ditunda, Tunggu Putusan MK

FloresUpdate.com, Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk menunda pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan putusan dismissal sengketa Pilkada yang akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 4-5 Februari 2025.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan, pelantikan kepala daerah akan berlangsung sekitar 12 hari setelah putusan MK, yang berarti pelantikan tersebut diperkirakan akan dilaksanakan pada 17-18 Februari 2025.

Penundaan ini bertujuan untuk memastikan pelantikan kepala daerah yang tidak terlibat sengketa dapat dilakukan secara serempak dengan kepala daerah yang hasilnya diputuskan oleh MK.

Tito Karnavian meminta kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK untuk bersabar sedikit lebih lama.

“Sabar sedikit teman-teman, sabar sedikit. Saya ada beberapa yang telepon, sudah lah nyantai dulu sebentar, ini biar serempak semua,” ujar Tito dilansir dari Kompas.com di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat (31/1/2025).

Langkah ini juga sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo dan dipertimbangkan demi efisiensi.

Pelantikan serempak dianggap lebih praktis dan mengurangi potensi kebingungannya jika dilakukan terpisah-pisah.

Saat ini, MK masih menangani 310 perkara terkait Pilkada Serentak 2024 di 249 daerah, dengan keputusan apakah suatu daerah melanjutkan sidang pembuktian atau menghentikan perkara tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat.

Kendati ada penundaan, Menteri Tito menegaskan pelantikan kepala daerah tetap akan dilakukan segera setelah proses hukum di MK selesai, guna menjaga keberlanjutan pemerintahan daerah yang efisien dan terkoordinasi. (*)

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!