FloresUpdate.com, Kupang – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas premanisme dan berbagai penyakit masyarakat melalui pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan yang digelar serentak sejak 15 Mei hingga 29 Mei 2025.
Dalam pemaparan hasil awal operasi pada periode 15 hingga 20 Mei 2025, aparat kepolisian berhasil mengungkap 22 kasus pelanggaran hukum, yang terdiri dari 17 kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal, 3 kasus perjudian, serta 2 kasus premanisme atau kejahatan jalanan.
Tak hanya itu, aparat juga berhasil menyita sedikitnya 3.535 liter miras tradisional, termasuk jenis moke, yang selama ini dikenal luas di masyarakat NTT.
Jenis miras lokal ini diduga kuat menjadi salah satu penyebab utama gangguan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di sejumlah wilayah.
Miras Tradisional Jadi Sorotan
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (23/5/2025) di Mapolda NTT, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menyampaikan miras tradisional seperti moke diduga kuat sering menjadi pemicu konflik sosial, kekerasan dalam rumah tangga, hingga aksi kriminal di jalanan.
“Premanisme adalah tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam tatanan sosial. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang bertindak sewenang-wenang menggunakan kekerasan atau intimidasi,” tegas Kombes Henry.
Operasi ini melibatkan total 878 personel, yang terdiri dari 152 personel Polda NTT dan 726 personel dari jajaran Polres di seluruh wilayah provinsi.
Seluruh kegiatan dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, serta nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya sebagai dasar moral dan etika Polri.
Kombes Henry menambahkan, para pelaku yang telah diamankan dalam operasi ini akan menjalani proses hukum sesuai mekanisme criminal justice system.
Namun demikian, Polda NTT juga mengedepankan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif, demi menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan pembinaan sosial.
“Kami juga mengingatkan seluruh personel untuk menjaga kesehatan, integritas, dan sinergi selama pelaksanaan operasi agar hasil yang dicapai dapat maksimal dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” imbuhnya.
Polda NTT mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik premanisme. Menurut Kombes Henry, keberhasilan menciptakan keamanan bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi juga butuh dukungan dan keterlibatan masyarakat.
“Kerja sama antara aparat dan warga adalah kunci untuk membangun daerah yang damai dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” pungkasnya.
Meskipun moke merupakan warisan budaya lokal, kini menjadi perhatian serius aparat karena penyalahgunaannya yang kerap memicu konflik sosial. Kebijakan pengawasan dan edukasi masyarakat dinilai penting untuk mengurangi dampak negatif miras tradisional ini. (*)