Polisi Tangkap Tonce diduga Curi Printer di SDK Antonius

Setelah itu tersangka masuk kedalam ruangan tersebut, tersangka awalnya membuka 2 (dua) buah laci meja yang berada pada ruangan tersebut untuk mencari uang/barang berharga, namun tersangka tidak menemukan apapun

Setelah itu tersangka melihat sebuah Printer dengan merek EPSON Tipe L3210 dan mengambilnya. Tersangka juga mengambil sebuah kantong plastik berwarna merah yang terdapat di dalam ruangan tersebut, setelah itu tersangka keluar melalui jendela tempatyang dia masuk sebelumnya, setelah keluar tersangka lalu menuju rumahnya yang beralamat di Jalan Banteng, Kelurahan Onekore dengan menumpangi kendaraan ojek. 

Besoknya tersangka pergi menjual printer tersebut pada salah satu toko elektronik di dalam Kota Ende dan mendapatkan hasil jualan sebesar Rp 650.000 (enam ratus ribu rupiah).

Kasat Reskrim Polres Ende AKP Ibnu Cecep Ahmadi, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kanit Pidum Aipda John Sear mengatakan motif tersangka AB ini adalah untuk mencuri dikarenakan tersangka membutuhkan uang untuk menebus Handphone miliknya yang telah tersangka gadai sebelumnya dan kini terhadap tersangka telah dilakukan penangkapan tanggal 06 Agustus 2024 dan dilakukan penahanan pada tanggal 07 Agustus 2024. 

“Tersangka merupakan Residivis dengan kasus yang sama yakni pelaku tindak pidana Pencurian pada tahun 2017 dan sempat diputuskan untuk menjalani hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun dan untuk kasus ini tersangka kita terapkan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara”.Ucap Aipda John Sear.

Atas perbuatan tersangka pihak Sekolah SDK St. Antonius Ende 2 mengalami kerugian senilai Rp. 4.800.000.- (Empat juta delapan ratus ribu rupiah).

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!