Polres Ende Tangkap Pengedar Sabu di Depan Indomaret, Sita 10 Paket Narkotika

Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, antara lain: 2 botol alat isap (bong), 2 buah pemantik gas, 1 buah gunting, 1 kaca serum, 1 pipet atau skop plastik, 1 peniti, 10 plastik klip kosong, 1 buah lilin, 1 bungkus rokok Surya 12, 1 kantong plastik putih, 1 unit handphone Redmi, 13C warna Clover Green, 1 unit handphone OPPO A38 warna Glowing Gold

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka IN alias Dosen mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Barang haram itu dipesan dari Surabaya melalui perantara seorang rekannya berinisial DMB alias Gio sebanyak 4 gram. Barang tersebut kemudian tiba di Ende pada 3 Februari 2026 melalui jasa pengiriman mobil ekspedisi.

Dari total sabu yang dipesan, sebanyak 1,62 gram telah dikonsumsi bersama, sehingga tersisa 2,38 gram yang rencananya akan dijual kepada seorang pembeli dari Maumere berinisial W.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi juga berhasil mengamankan DMB alias Gio (26) yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Kedua tersangka kemudian dibawa dan diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Ende untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka diketahui positif mengandung narkotika.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!