Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta.
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Ende untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.


