Polres Ende Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak di Paupire, Pelaku Ditangkap

Dalam setiap kejadian tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban yang masih berstatus anak. Aksi tersebut dilakukan di dalam kamar korban saat situasi rumah sedang sepi.

Selain itu, tersangka juga diduga melakukan ancaman terhadap korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, yakni F.B., D.G., Y.T., dan Q.I.

Keterangan para saksi tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik dalam menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Barang Bukti dan Ancaman hukuman

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, antara lain:

  • 1 potong baju kaos lengan pendek warna abu-abu
  • 1 potong celana pendek warna hijau
  • 1 potong baju kaos lengan pendek warna oranye
  • 1 potong celana pendek warna hitam

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!