Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini tersangka telah diamankan dan ditahan di Polres Ende guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.

