Dalam setiap kejadian tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban yang masih berstatus anak. Aksi tersebut dilakukan di dalam kamar korban saat situasi rumah sedang sepi.
Selain itu, tersangka juga diduga melakukan ancaman terhadap korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, yakni F.B., D.G., Y.T., dan Q.I.
Keterangan para saksi tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik dalam menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Barang Bukti dan Ancaman hukuman
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, antara lain:
- 1 potong baju kaos lengan pendek warna abu-abu
- 1 potong celana pendek warna hijau
- 1 potong baju kaos lengan pendek warna oranye
- 1 potong celana pendek warna hitam

