Opini  

Sembunyi di Balik Pintu Rujab: Pelarian Sang Bupati Ende dari Konflik Ndao

Ini adalah kali ketiga. Seperti adegan film yang repetitif, Bupati Ende Benediktus Badeoda kembali absen. Bukan absen dalam tugas kedinasan, melainkan absen secara esensial dari hadapan rakyat yang memilihnya.

Anatomi Sang Penghindar

Dalam studi psikologi politik, tindakan berulang menghindari konstituen yang melakukan protes damai bukanlah sekadar “sikap diam”. Ini adalah indikasi defisit legitimasi. Ketika seorang pemimpin tiga kali berturut-turut memilih pintu belakang atau “dinas luar kota” yang mendadak saat warga datang mengetuk pintu, ia sebenarnya sedang melakukan desersi moral.

Secara sosiologis, Rumah Jabatan sejatinya adalah ruang kontrak sosial. Ketika gerbangnya dikunci rapat-rapat saat rakyat datang, kontrak itu seolah sedang disobek di depan mata. Bupati Benediktus tampak lebih nyaman dengan narasi “gangguan psikis” yang ia bangun melalui pernyataan istrinya, daripada berhadapan dengan fakta empiris bahwa kebijakan penggusuran Ndao adalah ancaman bagi keberlangsungan hidup ratusan keluarga.

Politik Ghosting dan Kematian Dialog

Gaya kepemimpinan yang menghindari konfrontasi verbal dengan rakyat ini bisa disebut sebagai politik ghosting. Alih-alih merespons dengan diskursus dialektis, penguasa lebih memilih menciptakan jarak. Ini adalah bentuk infantilisme manajerial. Pemimpin yang enggan berdialog dengan rakyatnya sendiri sesungguhnya sedang menunjukkan kerentanan intelektual: ketidakmampuan untuk mempertahankan argumen kebijakan di depan publik.

Jika kebijakan tersebut benar, rasional, dan berlandaskan pada kepentingan umum, mengapa harus takut pada PMKRI? Mengapa harus menganggap suara warga Ndao sebagai “polusi” yang mengganggu ketenangan psikis anak?

Dalam alam demokrasi, suara sumbang dari rakyat adalah “sinyal” yang seharusnya diolah menjadi kebijakan perbaikan. Namun, di Ende, sinyal itu dianggap sebagai gangguan frekuensi yang harus dimatikan dengan cara menghindar, atau lebih buruk lagi, dengan ancaman legalitas.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!