News  

Soal Status Kepemilikan Unipa, Petrus Selestinus Desak DPRD Sikka Gunakan Hak Angket

FloresUpdate.com, Maumere – Status kepemilikan Universitas Nusa Nipa (Unipa) di Maumere, Kabupaten Sikka, kembali menjadi sorotan publik.

Advokat senior Petrus Selestinus mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sikka untuk menggunakan hak angket guna mengusut dugaan manipulasi dalam perubahan status kepemilikan kampus tersebut.

Dalam pernyataannya yang disampaikan melalui sambungan telepon pada Minggu, 11 Mei 2025, Petrus Selestinus menyoroti adanya perubahan mencurigakan dalam akta pendirian Unipa.

Dikatakan Petrus, awalnya, akta pendirian dengan Nomor 5 menyatakan bahwa Unipa merupakan milik Pemerintah Kabupaten Sikka. Namun kemudian, muncul Akta Nomor 21 yang menetapkan bahwa kepemilikan universitas berpindah ke bawah naungan Yayasan Unipa atas nama pribadi, yakni Aleksander Longginus dan Yosef Ansar Rera.

“Persoalan Unipa bukan persoalan sepele. Ada uang rakyat senilai Rp 2 miliar yang disalurkan melalui APBD untuk pendirian Unipa. Kalau sekarang diubah kepemilikannya, maka siapa yang akan bertanggung jawab?” tegas Petrus.

Menurut Petrus, penggunaan hak angket oleh DPRD adalah langkah konstitusional yang sah dan tepat untuk memastikan kejelasan hukum atas status aset publik tersebut.

Ia menilai, perubahan akta tanpa persetujuan DPRD maupun Pemerintah Daerah Sikka adalah tindakan sepihak yang berpotensi menghilangkan jejak kepemilikan publik atas Unipa.

“Dengan hak angket, DPRD bisa memanggil semua pihak yang terlibat, termasuk yayasan pengelola dan pejabat terkait, untuk menjelaskan status Unipa yang sebenarnya,” tambahnya.

Sementara itu, media ini telah mencoba meminta tanggapan dari Aleksander Longginus melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapat respon.

Berbeda halnya dengan Yosef Ansar Rera. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, ia menyampaikan bahwa persoalan status Unipa sudah dibahas secara terbuka bersama pemerintah, DPRD, dan pihak Unipa melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan secara berulang.

“Soal status Unipa sudah dibahas bersama pemerintah, DPRD, dan pihak Unipa melalui RDP berulang-ulang, sampai disepakati untuk proses dinegerikan dan saat ini sedang dalam proses penegerian,” jelasnya.

Yosef juga menegaskan bahwa seluruh keterangan dan hasil diskusi terkait status Unipa telah terekam secara resmi dalam risalah sidang DPRD. Karena itu, ia menganggap desakan Petrus Selestinus untuk penggunaan hak angket bukan sesuatu yang perlu ditakuti.

“Kami siap mempertanggungjawabkannya,” pungkas Yosef Ansar Rera. (Albert Cakramento)

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!