FloresUpdate.com, Kalabahi – Setelah seminggu lebih diamankan dan menjalani proses pemeriksaan di Satreskrim Polres Alor, HH, Terduga pelaku yang yembakar suami beserta rumahnya di kalabahi Tengah, kecamatan Teluk Mutiara telah ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Alor. Kini, ia pun telah dititipkan di Lapas Kelas II B Kalabahi.
Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Alor, IPTU Anselmus Leza, S.H kepada media diruang kerjanya, Rabu, 6/11/202 siang.
Ia mengatakan, akibat luka bakar serius, korban pun telah dirujuk ke rumah sakit umum WZ Yohanes Kupang.
“Dari keterangan dokter, ia harus mendapatkan perawatan lebih lanjut,” kata Ansel.
Dijelaskannya, proses pemberkasan dari kasus ini tengah dirampungkan penyidik, dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Alor untuk diteliti.
Terkait dengan Pasal yang disangkakan, kata Kasatreskrim, HH dijerat dengan Pasal 187 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pembakaran, dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
“Terkait motifnya, diduga tersangka
kesal karena suaminya sering bermain judi online. Ini juga perlu kami dalami lagi, kapakah memang betul suaminya sering main judi online atau tidak. Kami sementara berupaya untuk mencari tahu,” sambungnya.
Ansel Leza pun menyebut, dengan kondisi korban yang masih dalam perawatan intensif, pihaknya belum bisa meminta klarifikasi lebih jauh.
Dirinya juga menjelaskan, selama proses pemeriksaan, tersangka, tersangka mendapat pendampingan khusus dari Dinas Sosial Kabupaten Alor maupun pemerhati perempuan.
“Setiap kali pemeriksaan mereka secara langsung sering komunikasi dengan tersangka untuk mengetahui perkembangan psikologinya, tutup IPTU Anselmus Leza, S.H.