Oleh: Angelo Wake Kako
Senator, Dapil Nusa Tenggara Timur, Ketua Presidium PP PMKRI 2016-2018
Opini, FloresUpdate.Com – Tulisan Dahlan Iskan, Mantan Menteri BUMN, tokoh senior kita beberapa waktu lalu, menarik untuk didiskusikan. DI secara jelas menyatakan saat ini kita sedang “berjudi”, untuk mencoba menerapkan Pasal 33 UUD 1945, yang sejak negara ini berdiri belum sempat diterapkan.
DI melihat situasi yang berbeda berkaitan dengan kondisi kebatinan pendiri bangsa disaat merumuskan pasal 33, yakni situasi penjajahan. Lahirnya pasal 33 didominasi pemikiran “kiri”, dan apakah relevan dengan situasi hari ini?? Sehingga mencoba mempraktikannya adalah sebuah perjudian yang besar dengan segala risiko.
Bagi saya, dan aktivis pasca reformasi, teriakan menerapkan Pasal 33 UUD 1945, sering sekali menghiasi spanduk-spanduk demonstrasi kami disaat itu, pasal 33 tidak pernah hilang dari diskusi-diskusi kecil sampe akirnya beberapa dari kami ada yang membuat buku. Saya sendiri pernah membuat buku di tahun 2015, dengan Judul: Jalan Pembebasan Indonesia. Yang isinya bagaimana bangsa ini harus kembali ke rel, kembali ke cita cita para pendiri bangsa. Salah satu cita-cita itu adalah bagaimana memakmurkan rakyat dengan memaksimalkan segala sumber daya alam indonesia.
Kegelisahan kami didasari karena ketimpangan yang begitu besar, antara yang kaya dan miskin. Karena sebagian besar sumber daya dikuasai segelintir orang yang sudah menjelma menjadi monster yang menakutkan yang bisa melakukan apa saja, termasuk menentukan presiden sekalipun, kerena tumpukan modal yang didesign dengan praktik demokrasi yang mensyaratkan modal untuk bisa ikut ambil bagian dalam tata kelola pemerintahan. Praktik itu terjadi melalui pemilu yang high cost, sehingga sebelum masuk gelanggang, orang orang sudah terverifikasi terlebih dahulu atas dasar modal. Bersyukurnya di beberapa daerah, modal sosial masih menjadi fondasi bagi para pemilih, sehingga masih bisa melahirkan sedikit orang yang terpilih dengan modal Nekat.




