Ancam Kurangi Nilai Mapel PJOK, Oknum Guru di Sikka Cabuli Delapan Siswi

FloresUpdate.com, Maumere – Seorang oknum guru PJOK berinisial K (42) dilaporkan ke Mapolres Sikka karena diduga mencabuli delapan orang pelajar perempuan yang masih dibawah umur di Kabupaten Sikka.

Usia kedelapan korban mulai dari delapan tahun hingga 13 tahun.

Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan K dilaporkan MKY (45) ke Mapolres Sikka, Selasa, 19 Februari 2025 sore sekitar pukul 16.00 wita.

Kasubsi PIDM Sihumas Polres Sikka, Ipda Yermi Yacob Soludale dalam laporannya yang diterima media ini, Selasa, 4 Maret 2025, menjelaskan, perbuatan bejat oknum guru tersebut terjadi terakhir pada tanggal 14 Februari 2025.

Setelah dilecehkan, para korban tidak berani melaporkan ke kepala sekolah ataupun orangtua karena diancam oknum guru tersebut yang akan mengurangi nilai mata pelajaran PJOK.

“Karena takut akhirnya setiap korban bercerita satu sama lain sampai perbuatan tersebut di dengar oleh kepala sekolah, atas kejadian tersebut keluarga melaporkan kejadian tersebut ke kantor sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Sikka guna melapor untuk ditindaklanjuti ke proses hukum yang dituangkan dalam laporan Polisi dan kepada pelapor telah di berikan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL),” terang Ipda Yermi.

Ipda Yermi juga mengatakan saat ini oknum guru berinisial K sudah ditahan di sel Polres Sikka sejak tanggal 1 Maret 2025 dan pihak kepolisian sudah melakukan penyidikan.

“Visum et repertum sudah dibuat sementara masih menunggu hasil,” ucap Ipda Yermi. (*)

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!