Dugaan Pencemaran nama Baik, Oknum Anggota DPRD Alor dari Partai GERINDRA dipolisikan.

oplus_2

Kalabahi, FloresUpdate com – Advokat Lomboan Djahamou, S.H, pada Selasa 10/06/2025 secara resmi melaporkan DM, seorang oknum yang diketahui sebagai anggota DPRD, di SPKT Polres Alor.


Laporan Polisi Nomor: LP/B/207/VI/2025/SPKT/POLRES ALOR/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, dengan dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 Dan atau Juncto Subsider.

Dalam Laporan Polisi yang diterima media ini menjelaskan bahwa, Pada Saat itu Pelapor sedang duduk di rumah dan membuka berita melalui Handphone kemudian pelapor melihat salah satu berita yang diposting Radar Pantar yang mana berita tersebut menerangkan bahwa pelapor meminta uang kepada terlapor sebanyak Rp.200.000.000(DUA RATUS JUTA RUPIAH).

Lomboan setelah Memasukkan Laporan Polisi, memberikan keterangan pers di Mapolres Alor, dirinya menjelaskan bahwa Oknum Anggota DPRD tersebut memberikan pernyataan bahwa dirinya dimintai uang sebesar 200 Juta rupiah utk menyelasaikan suatu persoalan dugaan perselingkuhan, yang melibatkan wakil rakyat dari Partai GERINDA itu dengan salah seorang perempuan asal Kabupaten Belu.

Lanjut Lomboan, sementara dirinya tidak mengenal secara baik oknum anggota dewan tersebut, dan jumlah uang yang disebutkan oknum dewan tersebut tidak sedikit, sehingga hal itu sangat mengganggu reputasi, harkat martabat, dan harga dirinya.

Aktivis Senior yang kini berprofesi sebagai Advokat di Persatuan Advokat Muslim Indonesia(PERADMI), itu juga sangat menyesalkan dugaan yang dituduhkan kepadanya itu, karena jelas mencoreng harga diri dan Profesi sebagai Pengacara Hukum.

“Sebagai korban dan selaku praktisi hukum, Saya hakul yakin dengan sangat yakin jika memiliki lebih dari dua alat bukti. Saya juga berharap agar kasus ini segera digelar supaya ada kepastian dalam penegakan hukum. Ini juga menjadi pembelajaran bagi kita semua, agar tidak sembarangan Menyampaikan pendapat yang berpotensi memfitnah, Mencemarkan nama baik orang.
Saya tegaskan kepada keluarga, Saudara-saudara dekat saya, Saya lomboan DJahamaou, Saya tidak pernah minta uang 200 juta, Demi Tuhan, Langit, Bumi dan demi arwah nenek moyang, saya tidak pernah meminta sepeserpun”. Tegas Ketua LBH No Justice No Viral NTT tersebut.

Pada kesempatan itu, Lomboan juga mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Alor beserta jajarannya, khususnya di bagian SPKT Polres Alor yang berupaya bekerja secara Profesional mendorong kasus itu, sehingga setelah dirinya melaporkan secara langsung, para saksi telah diperiksa dan alat bukti juga telah sudah diserahkan.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!