News  

Fraksi Golkar DPRD Ende Soroti Gagalnya Realisasi TPA Layak, Desak Pemerintah Segera Bergerak di Era Ende Baru

Floresupdate.com, Ende – Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rate oleh Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) pada Kamis (15/04/2025) menjadi pukulan keras bagi pengelolaan lingkungan di Kabupaten Ende. Praktik pembuangan sampah dengan sistem open dumping resmi dihentikan setelah lokasi di Kelurahan Tanjung itu dipalang secara permanen.

Menyikapi hal ini, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Ende, Maria Margaretha Sigasare, angkat bicara. Ia menegaskan pentingnya percepatan pembangunan TPA dengan sistem sanitary landfill di Ende, seraya menyentil lemahnya tindak lanjut dari Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait terhadap program-program strategis yang sudah dianggarkan sebelumnya.

“Saat ini kita masih menggunakan sistem open dumping, padahal itu sudah dilarang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Ancaman pidananya tidak main-main, bisa sampai 10 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta hingga Rp1 miliar,” tegas Megi.

Lebih lanjut, Megi mengungkap bahwa pemerintah daerah sebelumnya sudah mengalokasikan dana sebesar Rp200 juta dalam RPJMD 2019–2024 untuk studi kelayakan lokasi pembangunan TPA, yang bahkan telah disetujui oleh DPRD dan menghasilkan dokumen resmi yang merekomendasikan lokasi pembangunan TPA di Nangaba. Namun, ia mempertanyakan nasib dokumen tersebut.

“Jangan sampai dokumen hasil studi kelayakan itu hanya jadi arsip di lemari atau laci kantor DLH. Ini anggaran besar, tapi tak pernah ditindaklanjuti untuk pembangunan nyata,” ujar Megi.

Menurut informasi yang diterima pihaknya, Pemerintah Daerah hanya perlu menyiapkan lahan, sementara pembangunan fisiknya akan didanai oleh APBN melalui DAK Kementerian PUPR yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Namun, upaya tindak lanjut seperti pengusulan dokumen pendukung dinilai mandek.

“Kebijakan dan rencana program dari Balai di provinsi serta DAK Kementerian PUPR sebenarnya sudah membuka peluang pembangunan TPA dengan sistem sanitary landfill. Pemda hanya perlu siapkan lahannya dan melampirkan dokumen pendukung secara lengkap. Tapi hal ini tidak pernah ditindaklanjuti dengan serius oleh dinas terkait, khususnya kolaborasi antara Dinas LH dan Dinas PUPR,” ujarnya.

Selain itu, Megi mengungkap bahwa anggaran pengadaan lahan sekitar Rp1 miliar juga pernah dialokasikan sebagai bagian dari program prioritas pembangunan TPA dalam masa RPJMD 2019-2024, namun lagi-lagi tidak mampu direalisasikan.

Megi berharap era kepemimpinan Ende Baru mampu belajar dari kekeliruan masa lalu dan tidak terus-menerus membawa pola kelambanan birokrasi yang lama.

“Kita harap kelambatan dan kekeliruan pimpinan sebelumnya, khususnya pimpinan perangkat daerah terkait, jangan dibawa terus ke depan sampai ke era Ende Baru ini,” tegasnya.

Dengan penutupan TPA Rate, Fraksi Golkar mendesak agar pembangunan TPA dengan sistem sanitary landfill segera dijadikan prioritas nyata. Megi menekankan, selain demi lingkungan, ini juga menyangkut keselamatan hukum dan kesehatan masyarakat Ende secara keseluruhan.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!