News  

Gubernur Melki Ungkap 60 Persen Desa di NTT Masih Blank Spot, Transformasi Digital Dipercepat

Perkuat Satu Data NTT

Selain memperluas akses internet, Pemprov NTT juga mendorong integrasi data sebagai bagian dari transformasi digital pemerintahan.

Melki mengatakan pemerintah terus memperkuat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta Portal Satu Data NTT Sasando.

Integrasi data tersebut diharapkan dapat memperkuat ketersediaan informasi terkait kesehatan, pendidikan, kemiskinan, pendapatan daerah hingga serapan anggaran.

Menurutnya, ketersediaan data yang terintegrasi menjadi fondasi penting dalam perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan berbasis data.

“Digitalisasi pemerintahan diharapkan tidak berhenti pada penggunaan teknologi, tetapi mampu menciptakan birokrasi yang semakin efektif, transparan, responsif, dan akuntabel,” kata Melki.

300 Operator Desa Disiapkan Jadi Duta Digital

Transformasi digital juga diarahkan hingga tingkat desa melalui program “NTT Cakap Digital: Dari Desa untuk Dunia.”

Melalui program tersebut, Pemprov NTT menyiapkan pelatihan bagi 300 operator desa sebagai Duta Digital.

Para operator tersebut diharapkan membantu masyarakat memanfaatkan teknologi untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pengembangan ekonomi lokal, pemasaran produk melalui e-commerce, layanan telemedicine hingga promosi potensi pariwisata.

Melki menegaskan pembangunan infrastruktur digital harus berjalan beriringan dengan peningkatan literasi dan kapasitas masyarakat.

Ia menyebut berdasarkan data BPS 2025 yang dirilis pada Juni 2026, akses internet peserta didik usia 5–24 tahun telah mencapai 64,72 persen.

Namun, kesenjangan antarwilayah masih menjadi tantangan dengan selisih akses mencapai 51,61 poin persentase.

“Data tersebut menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur digital harus berjalan beriringan dengan peningkatan literasi dan kapasitas masyarakat, sehingga tidak ada wilayah dan kelompok masyarakat yang tertinggal dalam proses transformasi digital,” jelasnya.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!